MANADO, SEPUTARBANK.COM – Anggota Komisi XI DPR RI Hillary Brigitta Lasut meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan terhadap perusahaan jasa keuangan, terutama dalam praktik penagihan yang melibatkan pihak ketiga.
Hal tersebut disampaikan Hillary saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI di Manado, Sulawesi Utara, Jumat (18/9/2026) yang dikutip Seputarbank, Selasa (22/09/2026) dalam kanal resmi DPR RI.
Ia menilai fungsi pengawasan OJK harus benar-benar dirasakan masyarakat, termasuk konsumen dari kelompok masyarakat kecil yang menghadapi persoalan kredit, pembiayaan, dan penagihan.
Menurut Hillary, keberadaan OJK tidak semestinya hanya dipandang sebagai regulator yang mengawasi industri keuangan berskala besar. Perlindungan konsumen, kata dia, juga harus menjadi perhatian ketika masyarakat berhadapan dengan persoalan layanan keuangan.
“Harapan terutama tentunya OJK bisa terus mengingat tugas dan tanggung jawabnya yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Masyarakat kecil pun, masyarakat di luar industri keuangan, sangat membutuhkan perhatian dan tindakan cepat dari OJK, khususnya dalam pelindungan konsumen,” ujar Hillary.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah laporan masyarakat di Sulawesi Utara mengenai praktik penagihan yang dilakukan perusahaan jasa keuangan melalui pihak ketiga. Hillary mengingatkan, penggunaan perusahaan atau pihak lain dalam proses penagihan tidak serta-merta menghilangkan tanggung jawab pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
Ketentuan tersebut sejalan dengan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. OJK menjelaskan bahwa dampak yang timbul dari penagihan kredit atau pembiayaan yang dilakukan melalui pihak lain tetap menjadi tanggung jawab PUJK.
Dalam regulasi tersebut, proses penagihan juga wajib dilakukan sesuai norma masyarakat dan peraturan perundang-undangan. Penagihan tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun tekanan fisik dan verbal. Penagihan juga tidak boleh ditujukan kepada pihak selain konsumen.
“Padahal sudah ada POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang melindungi masyarakat dan menjamin bahwa setiap tindakan dari pihak ketiga tidak melepas tanggung jawab dari PUJK,” tegas Hillary.
Perlindungan Data Pribadi Ikut Disorot
Hillary mengatakan persoalan penagihan tidak hanya berkaitan dengan cara penagih berkomunikasi dengan konsumen. Aspek perlindungan data pribadi juga perlu mendapat perhatian dalam penggunaan jasa pihak ketiga.
Ia menyebut perusahaan pembiayaan, institusi keuangan, hingga perbankan telah menggunakan pihak ketiga dalam proses penagihan. Karena itu, menurutnya, OJK perlu memastikan perusahaan jasa keuangan menjalankan pengawasan yang memadai terhadap pihak yang bekerja sama dengan mereka.
“Institusi besar, perusahaan finance besar, dan kadang-kadang perbankan sudah mulai menggunakan jasa pihak ketiga untuk penagihan. Laporan masyarakat kebanyakan terkait bagaimana penagihan dilakukan dan bagaimana perlindungan data pribadinya yang masih belum maksimal,” ungkapnya.
Kredit Rumah Lunas, Sertifikat Diminta Segera Diserahkan
Selain penagihan, Hillary menyoroti persoalan pelayanan perbankan dalam penyelesaian kredit perumahan. Ia meminta OJK memastikan konsumen memperoleh haknya setelah kewajiban kredit diselesaikan.
Ia mengungkapkan adanya laporan masyarakat yang telah melunasi kredit rumah dan bahkan telah menempati rumah tersebut selama bertahun-tahun, tetapi sertifikat belum diserahkan.
“Sudah selesai melakukan proses kredit, sudah melunasi kreditnya, rumahnya sudah ditinggali bertahun-tahun, tetapi sertifikatnya tidak kunjung diserahkan. Akhirnya masyarakat tidak tahu mau ke mana, padahal OJK sebenarnya punya dasar hukum yang tepat untuk memberikan perlindungan,” katanya.
KUR Rp100 Juta Masih Dipersoalkan
Hillary juga menyoroti akses masyarakat Sulawesi Utara terhadap Kredit Usaha Rakyat (KUR), terutama mengenai persyaratan agunan.
Menurut dia, masih terdapat masyarakat yang mengaku kesulitan memperoleh KUR dengan nilai hingga Rp100 juta karena tetap diminta menyediakan agunan.
“Banyak warga Sulut khususnya yang menyatakan kesulitan untuk mengakses KUR karena nilai Rp100 juta pun tetap dimintakan agunan,” tuturnya.
Persoalan tersebut, lanjut Hillary, perlu menjadi perhatian OJK dan bank-bank penyalur KUR, termasuk Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Ia mendorong agar kebijakan mengenai akses KUR dengan persyaratan tertentu benar-benar diterapkan dan dapat dirasakan pelaku usaha di daerah.
“Memang sampai saat ini sepertinya masih butuh keberanian dari Himbara dan juga dari OJK untuk mempromosikan dan mulai mengaplikasikan hal ini,” kata Hillary.
Hillary menegaskan Komisi XI DPR RI akan terus mendorong OJK dan Himbara agar pelaksanaan kebijakan pembiayaan UMKM dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas, khususnya pelaku usaha di daerah.
“Jadi, kita terus mengimbau dan mendorong pihak OJK dan Himbara untuk bisa mengaplikasikan aturan ini dengan lebih menyentuh lagi kepada masyarakat,” pungkasnya.