BPA Kejagung Serahkan Rp 19,6 Triliun ke Kas Negara Sepanjang Tahun 2025

BPA Kejagung Serahkan Rp 19,6 Triliun ke Kas Negara Sepanjang Tahun 2025

SEPUTARBANK, JAKARTA – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung telah menyerahkan dana sebesar Rp19,6 triliun ke Kas Negara atas hasil penelusuran, perampasan, dan pengelolaan aset hasil tindak pidana sepanjang tahun 2025.

Dalam  konferensi pers Program Hasil Terbaik Cepat di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta, Rabu (24/06/2026),  Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Kuntadi menegaskan bahwa pemulihan aset menjadi bagian penting dalam penegakan hukum.

"Paradigma penegakan hukum tidak lagi hanya berorientasi pada penghukuman pelaku tindak pidana, tetapi juga pemulihan kerugian yang ditimbulkan kepada korban kejahatan," katanya.

Menurut dia, pendekatan tersebut diperlukan untuk memulihkan kerugian yang dialami negara, masyarakat, maupun lingkungan akibat tindak pidana.

Badan Pemulihan Aset dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 dengan tugas menelusuri, merampas, mengelola, dan memulihkan aset hasil tindak pidana.

Pada 2024, penyelesaian aset hasil tindak pidana umum, tindak pidana khusus, dan tindak pidana militer menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,4 triliun. Nilai PNBP tersebut meningkat menjadi Rp19,6 triliun pada 2025.

Pada 2026, BPA menargetkan PNBP sebesar Rp3,2 triliun. Hingga Juni 2026, setoran yang masuk ke kas negara mencapai Rp1,7 triliun.

“Capaian-capaian kinerja tersebut pada 2026 akan tercapai karena pada saat ini BPA telah mengambil beberapa kebijakan dalam rangka percepatan penyelesaian barang-barang rampasan negara,” imbuh Kuntadi.

Saat ini, BPA mengelola 27.753 aset yang tersebar di seluruh Indonesia melalui kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi. Sebanyak 1.376 aset dengan nilai lebih dari Rp2 triliun berada di bawah pengendalian penuh BPA.

BPA juga membentuk satuan tugas khusus untuk melacak aset para terpidana, terutama dari perkara yang telah lama terjadi. Melalui satuan tugas tersebut, BPA menelusuri aset milik terpidana korupsi Eddy Tansil.

Menurut Kuntadi, pelacakan dan pengelolaan aset diperlukan agar hasil tindak pidana tidak hilang serta dapat dikembalikan untuk kepentingan publik.

BPA turut mendorong partisipasi masyarakat melalui pelelangan aset yang diselenggarakan Kejaksaan untuk menjaga nilai ekonomis barang rampasan dan memastikan aset tetap produktif.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat / Editor: Abdul Hakim / Foto : Prisca Triferna Violleta)- Antaranews