Lewati ke konten utama
Bisnis 3 Menit Baca

OJK Terbitkan POJK 13/2026, Bursa Efek Masuki Era Demutualisasi dan Aturan Baru Kepemilikan Saham

R

Redaksi

21 September 2026

OJK Terbitkan POJK 13/2026, Bursa Efek Masuki Era Demutualisasi dan Aturan Baru Kepemilikan Saham

JAKARTA, SEPUTARBANK.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026). Regulasi tersebut telah berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026.

Dalam siaran pers OJK yang dikutip Seputarbank, Senin (21/09/2026), penerbitan POJK 13 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut atas amanat Angka 63 angka 3a Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Ketentuan tersebut memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur lebih lanjut mengenai pemegang saham Bursa Efek melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

POJK 13 Tahun 2026 sekaligus menjadi landasan hukum bagi Bursa Efek dalam melakukan demutualisasi. Langkah ini akan mengubah struktur kepemilikan saham Bursa Efek yang sebelumnya terbatas pada anggota Bursa Efek (mutual) menjadi dapat dimiliki oleh orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia, baik anggota maupun bukan anggota Bursa Efek (demutual).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, demutualisasi Bursa Efek merupakan bagian penting dari rencana aksi percepatan reformasi integritas di pasar modal Indonesia.

Menurutnya, langkah transformatif tersebut tidak hanya mengubah struktur kepemilikan Bursa Efek, tetapi juga diarahkan untuk membangun Bursa Efek yang lebih transparan, efisien, dan inovatif.

“Struktur demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi Bursa Efek,” kata Hasan.

POJK 13 Tahun 2026 mengatur sejumlah aspek penting, antara lain mengenai saham Bursa Efek, pemisahan kepemilikan dan keanggotaan Bursa Efek, pelaksanaan demutualisasi, pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan dan bisnis, pembagian dividen, serta kewajiban pelaporan Bursa Efek.

Selain itu, regulasi tersebut memuat sejumlah ketentuan untuk menjaga independensi Bursa Efek sekaligus memperkuat pengawasan OJK.

Pertama, demutualisasi Bursa Efek tetap harus mempertahankan independensi Bursa Efek, integritas pasar, serta fungsi pengaturan dan pengawasan yang dilakukan OJK.

Kedua, kepemilikan Bursa Efek oleh pihak selain anggota Bursa Efek tetap harus dilaksanakan dengan memperhatikan independensi Bursa Efek.

Ketiga, kepemilikan saham Bursa Efek dipisahkan dari keanggotaan Bursa Efek. Dengan demikian, status sebagai pemegang saham tidak secara otomatis menentukan keanggotaan pada Bursa Efek.

Selanjutnya, setiap pemegang saham dapat memiliki saham Bursa Efek paling banyak 5 persen dari jumlah saham Bursa Efek yang telah dikeluarkan.

Kepemilikan saham di atas 5 persen wajib mendapatkan persetujuan OJK. Ketentuan tersebut ditujukan untuk mencegah dominasi, konsentrasi kepemilikan saham, dan/atau pengendalian oleh satu pihak sehingga independensi Bursa Efek tetap terjaga.

POJK tersebut juga menegaskan bahwa setiap pihak dilarang memiliki saham Bursa Efek secara mayoritas, yakni lebih dari 50 persen, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui pihak terafiliasi.

Di sisi tata kelola, Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek wajib terlebih dahulu melalui Penilaian Kemampuan dan Kepatutan oleh OJK sebelum dipilih.

Sementara itu, pemegang saham, Direksi, dan Dewan Komisaris Bursa Efek dalam menjalankan tugas dan kewenangannya wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.

Dengan terbitnya POJK 13 Tahun 2026, OJK menempatkan pengaturan kepemilikan sebagai salah satu fondasi dalam proses demutualisasi Bursa Efek, dengan tetap menekankan prinsip independensi, integritas pasar, tata kelola, serta pengawasan regulator.

R

Redaksi