Lewati ke konten utama
BPR/BPRS 3 Menit Baca

LPS Bayarkan Klaim Simpanan Rp58,51 Miliar dan Rp1,87 Miliar Tidak Layak bayar dari Tiga BPR/BPRS di Yogyakarta

R

Redaksi

10 October 2026

LPS Bayarkan Klaim Simpanan Rp58,51 Miliar dan Rp1,87 Miliar Tidak Layak bayar dari Tiga BPR/BPRS di Yogyakarta
Foto: Kepala Divisi Kehumasan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Rhein Valleno Oktariansyah pada Media Gathering di Yogyakarta, Jum'at (09/10/2026).

YOGYAKARTA, SEPUTARBANK – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah senilai Rp58,51 miliar dari tiga bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dikutip Seputarbank dari pemberitaan Antara, Sabtu (10/10/2026), pembayaran tersebut merupakan bagian dari penanganan klaim penjaminan simpanan sejak LPS berdiri hingga 30 September 2026. Nilai klaim yang telah dibayarkan berasal dari total simpanan yang dinyatakan layak bayar sebesar Rp59,01 miliar.

Kepala Divisi Kehumasan LPS, Rhein Valleno Oktariansyah, menyampaikan data tersebut dalam kegiatan Media Gathering di Yogyakarta, Jumat. Ia menjelaskan, tiga bank yang masuk dalam penanganan tersebut adalah PT BPR Tripilar Arthajaya yang dicabut izin usahanya pada 2006, PT BPR Agra Arthaka Mulya pada 2016, dan PT BPR Mataram Mitra Manunggal yang dicabut izinnya pada 2026.

"Sejak berdiri hingga 30 September 2026, LPS telah melakukan penanganan klaim penjaminan simpanan terhadap tiga BPR/BPRS di DIY sebesar Rp58,51 miliar dari total simpanan layak bayar Rp59,01 miliar," terangnya.

Menurut Rhein, pembayaran klaim dilakukan setelah operasional bank ditutup dan proses likuidasi ditangani LPS. Simpanan nasabah yang memenuhi persyaratan kemudian diproses sesuai ketentuan penjaminan yang berlaku, dengan batas maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank.

Ia menjelaskan, perhitungan klaim mempertimbangkan batas maksimum penjaminan, kewajiban nasabah yang diperhitungkan melalui mekanisme set-off, serta hasil penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS.

Berdasarkan hasil penetapan LPS, total simpanan nasabah pada ketiga bank tersebut mencapai Rp60,87 miliar. Dari jumlah itu, simpanan yang dinyatakan layak bayar sebesar Rp59,01 miliar, sedangkan Rp1,87 miliar lainnya masuk kategori tidak layak bayar.

"Klaim dibayar setelah memperhitungkan nilai maksimum penjaminan LPS Rp2 miliar, set off terhadap kewajiban nasabah, dan hasil penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS," ucapnya.

Rhein mengungkapkan, faktor utama yang menyebabkan simpanan dinyatakan tidak layak bayar adalah tidak tercatat dalam pembukuan bank. Faktor tersebut mencapai 96,8% dari penyebab ketidaklayakan, sedangkan 3,19% lainnya berkaitan dengan kondisi bank yang tidak sehat.

"Penyebab utamanya yang membuat simpanan ini tidak layak bayar adalah tidak tercatat, itu dominannya tinggi sekali mencapai 96,8 persen. Kemudian yang menyebabkan bank tidak sehat, itu kecil hanya 3,19 persen. Jadi ini sampel tiga bank itu," tuturnya.

LPS menjamin berbagai jenis simpanan pada bank konvensional, meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan bentuk lain yang dipersamakan. Sementara itu, pada bank syariah, simpanan yang dijamin mencakup giro Wadiah dan Mudharabah, tabungan Wadiah dan Mudharabah, deposito Mudharabah, serta jenis simpanan lain yang ditetapkan LPS.

Untuk memastikan simpanan memenuhi persyaratan penjaminan, LPS mengimbau masyarakat memahami prinsip 3T, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS bagi simpanan konvensional atau memenuhi ketentuan imbal hasil yang berlaku bagi simpanan syariah, serta tidak melakukan tindakan yang merugikan bank sehingga menyebabkan bank menjadi tidak sehat.

Prinsip tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak hanya memperhatikan manfaat produk simpanan, tetapi juga memastikan penempatan dana dilakukan sesuai ketentuan. Dengan memahami persyaratan penjaminan, nasabah diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan dana yang disimpan di perbankan.

"Agar simpanan di bank dijamin LPS pastikan 3T, yaitu tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta tidak melakukan tindakan yang merugikan bank/menyebabkan bank menjadi bank gagal," ungkapnya.

R

Redaksi