SEPUTARBANK YOGYAKARTA – PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta terpaksa harus ditutup. Hal ini seiring dengan tindak tegas Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang resmi mencabut izin usaha BPR yang berkantor pusat di Jalan Alun-Alun Utara, Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Kraton, Yogyakarta tersebut.
Keputusan pencabutan usaha yang ditetapkan di Yogyakarta pada 7 Juli 2026 itu, tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-1/KO.134/2026. Dengan pencabutan izin usaha tersebut, seluruh kantor BPR Mataram Mitra Manunggal ditutup untuk umum dan perseroan wajib menghentikan seluruh kegiatan usahanya.
Kepala OJK Daerah Istimewa Yogyakarta, Eko Yunianto dalam keterangan tertulisnya pada 9 Juli 2026, menegaskan bahwa seluruh kantor PT Bank Perekonomian Rakyat Mataram Mitra Manunggal ditutup untuk umum dan PT Bank Perekonomian Rakyat Mataram Mitra Manunggal menghentikan segala kegiatan usahanya
Dalam keterangan tertulis tersebut juga disebutkan, penyelesaian hak dan kewajiban BPR Mataram Mitra Manunggal akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam proses likuidasi tersebut, direksi, dewan komisaris, dan/atau pemegang saham BPR Mataram Mitra Manunggal dilarang melakukan tindakan hukum apa pun yang berkaitan dengan aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
“Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham PT Bank Perekonomian Rakyat Mataram Mitra Manunggal dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban PT Bank Perekonomian Rakyat Mataram Mitra Manunggal kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS,” tulis OJK.
Perlindungan Nasabah
Pencabutan izin usaha BPR merupakan bagian dari kewenangan pengawasan OJK terhadap industri perbankan, termasuk BPR dan BPRS.
Selanjutnya, LPS akan melakukan verifikasi terhadap simpanan nasabah untuk menentukan simpanan yang layak dibayar sesuai ketentuan penjaminan yang berlaku.
Nasabah BPR Mataram Mitra Manunggal diimbau tetap tenang dan mengikuti informasi resmi dari LPS terkait proses pembayaran simpanan yang dijamin.