TANGERANG, SEPUTARBANK.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha salah satu Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) di Kota Tangerang, Banten. Kali ini, izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Musyarakah Ummat Indonesia, yang dikenal dengan nama BPRS Mustindo, resmi dicabut.
Keputusan tersebut ditetapkan OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Musyarakah Ummat Indonesia pada 25 September 2026.
Keterangan tersebut dikutip Seputarbank dari pengumuman resmi OJK, Jum’at (25/09/2026). Berdasarkan keputusan tersebut, OJK mencabut izin usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia terhitung sejak 25 September 2026.
BPRS Mustindo diketahui beralamat di Jl. KH. Hasyim Ashari No. 8, RT 001/RW 001, Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.
Seiring dengan pencabutan izin usaha tersebut, seluruh kantor PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia ditutup untuk umum. Perseroan juga diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan usahanya.
Selanjutnya, penyelesaian hak dan kewajiban BPRS Mustindo akan dilakukan melalui Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
OJK juga menegaskan bahwa Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset maupun kewajiban perseroan.
Larangan tersebut berlaku kecuali apabila tindakan hukum dimaksud telah memperoleh persetujuan tertulis dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dengan pencabutan izin usaha ini, seluruh proses penyelesaian aset dan kewajiban BPRS Mustindo selanjutnya berada dalam mekanisme likuidasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.