BALI, SEPUTARBANK – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bank Indonesia (BI) memperkuat kolaborasi global untuk mewujudkan pengawasan perbankan yang tangguh dan adaptif di tengah pesatnya transformasi digital serta meningkatnya kompleksitas risiko sistem keuangan.
Upaya tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) Meeting dan 24th International Conference of Banking Supervisors (ICBS) di Bali pada 28 September hingga 1 Oktober 2026. Dikutip Seputarbank dalam rilis OJK, Sabtu (10/10/2026), kegiatan ini dihadiri sekitar 300 delegasi dari lebih dari 60 negara.
Forum internasional tersebut menjadi wadah bagi otoritas pengawas perbankan untuk membahas berbagai tantangan global, mulai dari perkembangan teknologi, perubahan model bisnis perbankan, hingga penguatan ketahanan industri dan stabilitas sistem keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam sambutannya pada hari kedua ICBS, Kamis (1/10/2026), menegaskan bahwa perkembangan teknologi dan perubahan model bisnis perbankan menuntut kesiapan pengawasan yang mampu mengantisipasi risiko sekaligus mendukung inovasi dan perluasan kegiatan usaha bank.
“Transformasi bisnis perbankan yang didorong oleh perkembangan teknologi, termasuk aset kripto dan frontier artificial intelligence, menghadirkan peluang sekaligus tantangan bagi pengawasan perbankan. Indonesia terus mendorong perluasan kegiatan dan peluang bisnis bagi bank, dengan tetap memastikan keseimbangan regulasi untuk mengantisipasi risiko yang muncul dari perkembangan tersebut,” ujar Friderica.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi baru untuk mendorong inovasi yang aman, transparan, dan berkelanjutan tanpa mengabaikan stabilitas serta integritas sistem keuangan.
Menurut OJK, perkembangan aset digital, termasuk stablecoin dan tokenisation, berpotensi meningkatkan efisiensi pembayaran dan transaksi lintas batas. Namun, inovasi tersebut juga membawa sejumlah risiko, seperti gangguan stabilitas keuangan, penipuan (fraud), persoalan pelindungan konsumen, pencucian uang, serta pendanaan terorisme.
Risiko lainnya muncul dari semakin eratnya keterhubungan antara bank, penyedia jasa pembayaran, dan platform aset digital. Karena itu, pengawas perlu memperkuat pendekatan berbasis risiko, prinsip (principle-based), dan netral terhadap teknologi (technology-neutral), disertai peningkatan kerja sama serta harmonisasi kebijakan lintas negara.
Selain menghadapi risiko digital saat ini, pengawas perbankan juga perlu mengantisipasi perkembangan teknologi jangka panjang, termasuk quantum computing dan kebutuhan transisi menuju kriptografi pascakomputasi kuantum (post-quantum cryptography). Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kapasitas pengawasan dan ketahanan digital perbankan sebelum risiko berkembang menjadi ancaman material bagi sistem keuangan.
Bahas Risiko dan Standar Pengawasan Perbankan Global
Dalam BCBS Meeting pada 28–29 September 2026, para delegasi membahas berbagai risiko dan kerentanan sektor perbankan global, penguatan kerangka pengawasan, Global Systemically Important Banks (G-SIBs), serta implementasi standar prudensial internasional.
Pembahasan juga mencakup perkembangan kecerdasan buatan tingkat lanjut (frontier artificial intelligence), digitalisasi, aset kripto dan stablecoin, risiko likuiditas, serta risiko suku bunga.
Rangkaian diskusi tersebut menegaskan pentingnya kerangka pengaturan dan pengawasan yang mampu mengikuti perubahan profil risiko industri perbankan. Penerapan standar prudensial global juga perlu berjalan beriringan dengan penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan ketahanan model bisnis bank.
Melalui penyelenggaraan forum internasional ini, Indonesia memperkuat perannya dalam mendorong dialog dan kerja sama antarotoritas pengawas perbankan. Kolaborasi lintas negara diharapkan dapat meningkatkan kesiapan pengawasan dalam menghadapi inovasi keuangan sekaligus menjaga ketahanan perbankan dan stabilitas sistem keuangan global.
Perkuat Kerja Sama Internasional
Penyelenggaraan BCBS–ICBS 2026 menjadi momentum bagi Indonesia untuk mempererat jejaring dan membangun kepercayaan antarotoritas pengawas perbankan dunia. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat kerja sama internasional dalam menghadapi dinamika dan risiko baru di sektor keuangan.
Ketua BCBS sekaligus Gubernur Sveriges Riksbank, Erik Thedéen, menegaskan bahwa kerangka pengaturan yang kuat harus didukung pengawasan yang mampu mengidentifikasi risiko sejak dini, menyampaikan langkah perbaikan secara jelas, serta memastikan tindak lanjut dilakukan tepat waktu.
Selain memastikan kepatuhan terhadap standar minimum, pengawas perbankan juga perlu menilai kualitas tata kelola, efektivitas manajemen risiko, dan keberlanjutan model bisnis bank. Modernisasi pengawasan harus didukung sumber daya manusia yang kompeten, ketersediaan informasi dan teknologi yang memadai, serta pertimbangan profesional berbasis bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penyelenggaraan BCBS–ICBS 2026 sekaligus menegaskan komitmen Indonesia untuk berkontribusi dalam memperkuat ketahanan sistem keuangan global. Dalam keanggotaan BCBS, Indonesia diwakili Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengawas mikroprudensial dan Bank Indonesia (BI) dalam kapasitasnya sebagai otoritas pengawas makroprudensial.
Ke depan, OJK dan BI akan terus memperkuat sinergi serta kerja sama internasional guna mendorong pengawasan perbankan yang lebih antisipatif dan adaptif terhadap perubahan. Langkah ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat, memperkuat stabilitas sistem keuangan, serta memastikan industri perbankan tetap tangguh dalam mendukung pertumbuhan perekonomian.