Lewati ke konten utama
BPR/BPRS 2 Menit Baca

OJK Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta, Lagi-lagi Masalah Permodalan

H

Henigun

18 September 2026

OJK Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta, Lagi-lagi Masalah Permodalan
OJK Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta di Badung Bali.(Foto: Istimewa)

BADUNG BALI, SEPUTARBANK - Deretan BPR di tanah air yang dicabut izin usahanya, kini bertambah. Teranyar, di Bali, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta yang berlokasi di Jalan Raya Tuban No. 62, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, Bali.

Penetapan penutupan BPR ini dituangkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026 tertanggal 17 September 2026. Langkah ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan ketat OJK dalam memperkokoh struktur industri perbankan nasional serta merawat kepercayaan masyarakat.

Kronologi Pencabutan Izin Usaha

Sebelum dilakukan penyegelan, OJK telah melakukan beberapa tahap dalam perjalanan tindakan pengawasan terhadap BPR Pasarraya Kuta.

Langkah tersebut berawal sejak tahun lalu, yakni pada 4 September 2025: OJK menetapkan status BPR Pasarraya Kuta sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP). Langkah ini diambil lantaran rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank tercatat berada di bawah ambang batas 12 persen.

Kemudian, Manajemen BPR Pasarraya Kuta sempat menyusun skema rencana tindak. Namun, dalam realisasinya, bank tidak mampu mengatasi secara signifikan persoalan permodalan dan likuiditas yang dihadapi.

Mengacu pada Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023, pada 2 September 2026, OJK menaikkan status BPR Pasarraya Kuta menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) setelah tenggat waktu perbaikan yang diberikan kepada jajaran pengurus dan pemegang saham tidak membuah hasil.

Selanjutnya, pada 10 September 2026: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor 125/ADK3/2026 yang memutuskan penanganan BPR Pasarraya Kuta dilakukan melalui mekanisme likuidasi serta meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.

Menindaklanjuti keputusan LPS dan berpatokan pada Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, maka OJK resmi mencabut izin usaha BPR Pasarraya Kuta.

Pasca-pencabutan izin usaha, LPS segera mengambil alih untuk menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah dan memproses likuidasi bank. Proses ini mengacu pada UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK menekankan bahwa seluruh langkah pengawasan yang dijalankan berlandaskan asas profesionalisme, integritas, akuntabilitas, dan independensi.

Guna menyikapi kondisi ini, OJK mengimbau seluruh nasabah BPR Pasarraya Kuta untuk tetap tenang dan tidak panik, mengingat dana simpanan masyarakat di perbankan dijamin sepenuhnya oleh LPS sesuai dengan regulasi yang berlaku.

H

Henigun