BANDUNG, SEPUTARBANK – Dakara Kreasi kembali menggelar workshop bertajuk Implementasi dan Strategi Perlindungan Konsumen dan Data Pribadi di Sektor Jasa Keuangan. Kegiatan yang menyasar sumber daya insan (SDI) perbankan tersebut berlangsung di Bandung, Senin (05/10/2026).
Workshop ini membahas pentingnya pemahaman dan penerapan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Founder Dakara Kreasi, Djoko Nugroho, yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut menekankan bahwa pelayanan kepada masyarakat merupakan bagian fundamental dari keberadaan bank sebagai lembaga keuangan.
Menurut Djoko, kualitas layanan menjadi salah satu fondasi utama dalam menjalankan aktivitas perbankan. Pelayanan yang baik akan membangun kepercayaan nasabah sekaligus mendukung pencapaian tujuan bisnis bank.
“Layanan menjadi hal utama dari awal kegiatan atau aktivitas perbankan. Layanan yang baik maka tujuan dari bank akan terwujud, yakni bagaimana bank dapat memperoleh laba,” ujar Djoko.
Ia menerangkan bahwa penerapan layanan perbankan juga berkaitan erat dengan pengelolaan dan perlindungan data nasabah. Identitas serta informasi pribadi konsumen harus dijaga agar tidak disalahgunakan, baik oleh pihak internal maupun akibat kebocoran data yang kemudian dimanfaatkan pihak eksternal.
“Oleh karena itulah, UU dan POJK terkait perlindungan konsumen harus diketahui oleh para SDM perbankan dari berbagai aspek bisnis yang dijalankan maupun aturan yang dibuat,” tegasnya.
Djoko menjelaskan, terdapat sejumlah alasan utama mengapa perlindungan konsumen menjadi bagian penting dalam industri jasa keuangan. Salah satunya adalah mencegah ketimpangan, mengingat konsumen kerap berada pada posisi yang lebih lemah dibandingkan pelaku usaha, terutama dari sisi informasi dan kekuatan hukum.
Selain itu, perlindungan konsumen diperlukan untuk menjamin keamanan dan keselamatan nasabah melalui perlindungan terhadap risiko yang dapat timbul dari penggunaan produk maupun layanan jasa keuangan.
Aspek lain yang tidak kalah penting adalah kepastian hukum. Nasabah harus memperoleh kejelasan mengenai hak dan kewajibannya, termasuk tersedianya mekanisme penyelesaian sengketa yang adil apabila terjadi kerugian.
“Perlindungan nasabah ataupun konsumen juga mendorong terciptanya pasar yang sehat karena dapat meningkatkan kepercayaan publik. Pada akhirnya, hal tersebut akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi dan terciptanya iklim bisnis yang jujur,” jelas Djoko.
Ia menegaskan, perlindungan nasabah di lingkungan perbankan tidak dapat dibebankan hanya kepada satu unit atau bagian tertentu. Seluruh insan perbankan memiliki peran dalam memastikan hak dan kepentingan nasabah terlindungi.
“Saya tekankan bahwa dengan alasan tersebut, maka dalam sebuah organisasi perbankan pelindungan konsumen tidak boleh dianggap sebagai tanggung jawab satu unit saja, namun merupakan tanggung jawab bersama,” tandasnya.