JAKARTA, SEPUTARBANK – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital (PT PVK) setelah perusahaan modal ventura tersebut ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.
Keputusan ini diambil setelah perusahaan tidak mampu memenuhi langkah-langkah perbaikan selama menjalani status pengawasan khusus.
Dikutip Seputarbank dari siaran pers resmi OJK yang disampaikan di Jakarta, Kamis (8/10/2026), pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.06/2026 tanggal 25 September 2026.
OJK menjelaskan, keputusan pencabutan izin usaha PT PVK mengacu pada Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, sebagaimana telah diubah melalui POJK Nomor 25 Tahun 2025.
Sebelum mengambil keputusan tersebut, OJK telah memberikan waktu kepada PT PVK untuk melakukan langkah-langkah perbaikan sesuai dengan rencana tindak dalam status pengawasan khusus. Namun, hingga batas waktu pengawasan berakhir, perusahaan tidak mampu mengatasi permasalahan yang menjadi penyebab penetapan status tersebut.
“Pencabutan izin usaha dilakukan terhadap PT PVK sebagai Perusahaan Modal Ventura yang tidak dapat disehatkan,” demikian penjelasan OJK dalam siaran pers tersebut.
OJK menegaskan, tindakan pengawasan ini merupakan bagian dari upaya menjalankan ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan tegas. Langkah tersebut bertujuan menciptakan industri perusahaan modal ventura yang sehat sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Setelah izin usahanya dicabut, PT PVK dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura. Perusahaan juga wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, serta pihak lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, PT PVK diwajibkan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Rapat tersebut harus memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan sekaligus membentuk tim likuidasi.
Perusahaan juga wajib memberikan informasi yang jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Untuk memastikan pelayanan tetap berjalan sebelum tim likuidasi terbentuk, PT PVK harus menunjuk penanggung jawab dan pegawai sebagai gugus tugas serta pusat layanan bagi debitur dan masyarakat.
Penunjukan tersebut wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha. OJK juga mewajibkan perusahaan memenuhi kewajiban lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.