Lewati ke konten utama
Bisnis 3 Menit Baca

OJK Beri Perlakuan Khusus Kredit Debitur Terdampak Gempa di 8 Kabupaten NTT

R

Redaksi

2 October 2026

OJK Beri Perlakuan Khusus Kredit Debitur Terdampak Gempa di 8 Kabupaten NTT

SEPUTARBANK, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana gempa bumi di delapan kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kebijakan tersebut menjadi langkah OJK untuk membantu meringankan tekanan terhadap kemampuan bayar debitur sekaligus menjaga kinerja lembaga jasa keuangan (LJK) di wilayah terdampak bencana.

Dikutip Seputarbank dari siaran pers OJK, Kamis (02/10/2026), kebijakan ini juga diarahkan untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat serta memastikan fungsi intermediasi dan pembiayaan tetap berjalan selama proses pemulihan.

Dewan Komisioner OJK menetapkan kebijakan tersebut di Jakarta pada 28 September 2026 setelah melakukan pengumpulan data dan asesmen terhadap kondisi wilayah terdampak.

Hasil asesmen OJK menunjukkan bencana gempa memberikan dampak terhadap aktivitas perekonomian masyarakat. Kondisi tersebut kemudian berpotensi memengaruhi kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran sekaligus berdampak terhadap kinerja lembaga jasa keuangan.

Delapan wilayah yang mendapatkan perlakuan khusus tersebut meliputi Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.

OJK menilai kebijakan tersebut penting untuk memberikan ruang kepada debitur terdampak agar dapat memulihkan kegiatan usaha tanpa tekanan pembayaran yang terlalu besar selama masa pemulihan.

Tiga Skema Perlakuan Khusus Kredit

Perlakuan khusus kredit dan pembiayaan bagi debitur terdampak bencana mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).

Ketentuan tersebut dapat diterapkan oleh perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, serta lembaga jasa keuangan lainnya. Ketentuan juga berlaku mutatis mutandis bagi perusahaan pergadaian.

Dalam kebijakan tersebut, terdapat tiga bentuk perlakuan khusus yang dapat diberikan kepada debitur terdampak.

Pertama, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran untuk kredit atau pembiayaan dengan plafon hingga Rp10 miliar.

Kedua, penetapan kualitas lancar terhadap kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat diberikan untuk pembiayaan yang telah disalurkan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana.

Ketiga, pemberian pembiayaan baru kepada debitur terdampak bencana. Dalam skema ini, kualitas kredit atau pembiayaan atas dana baru dinilai secara terpisah sehingga tidak menerapkan konsep one obligor.

Kebijakan tersebut diharapkan memberikan ruang bagi debitur untuk kembali menjalankan aktivitas ekonominya, sekaligus memungkinkan lembaga jasa keuangan tetap menjalankan fungsi intermediasi secara berkelanjutan di wilayah terdampak.

Berlaku Selama Tiga Tahun

OJK akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga jasa keuangan untuk memantau perkembangan kondisi debitur serta dampak bencana terhadap sektor jasa keuangan di delapan kabupaten tersebut.

Koordinasi dilakukan untuk memastikan kebijakan perlakuan khusus dapat berjalan sesuai kondisi di lapangan, mendukung proses pemulihan ekonomi masyarakat, dan tetap menjaga ketahanan sektor jasa keuangan.

Kebijakan perlakuan khusus kredit dan pembiayaan tersebut berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026.

R

Redaksi