Lewati ke konten utama
Bisnis 1 Menit Baca

OJK Bubarkan Dana Pensiun BASF Indonesia, Tetapkan Dua Likuidator

R

Redaksi

29 September 2026

OJK Bubarkan Dana Pensiun BASF Indonesia, Tetapkan Dua Likuidator

JAKARTA, SEPUTARBANK.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun BASF Indonesia melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-84/D.05/2026 yang ditetapkan pada 23 September 2026.

Pembubaran Dana Pensiun BASF Indonesia berlaku efektif sejak 31 Juli 2026. Dana pensiun tersebut beralamat di DBS Bank Tower Lantai 26, Ciputra World 1, Jalan Dr. Satrio Kav. 3-5, Kuningan, Jakarta Selatan.

Keterangan tersebut didapatkan Seputarbank dari pengumuman resmi OJK, Selasa (29/9/2026). Dalam pengumuman tersebut, OJK menjelaskan bahwa pembubaran dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun BASF Indonesia.

Seiring dengan pembubaran tersebut, OJK juga menetapkan dua orang sebagai likuidator Dana Pensiun BASF Indonesia. Mereka bertugas menjalankan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembubaran dan likuidasi dana pensiun.

Adapun likuidator yang ditetapkan OJK terdiri atas:

  1. Drs. Asiwardi Gandhi, sebagai Ketua Likuidator.
  2. Drs. Ganis Widio Ananto, sebagai Anggota Likuidator.

Penetapan likuidator tersebut menjadi bagian dari tahapan penyelesaian proses pembubaran Dana Pensiun BASF Indonesia, termasuk pelaksanaan likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan keputusan tersebut, proses pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun BASF Indonesia selanjutnya berada di bawah tanggung jawab likuidator yang telah ditetapkan oleh OJK

R

Redaksi