Lewati ke konten utama
Bank 3 Menit Baca

LPS Pertahankan Bunga Penjaminan hingga Januari 2027, Simpanan BPR Tetap 6,25 Persen

R

Redaksi

30 September 2026

LPS Pertahankan Bunga Penjaminan hingga Januari 2027, Simpanan BPR Tetap 6,25 Persen
Foto: Istimewa

JAKARTA, SEPUTARBANK.COM – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027. Kebijakan ini diambil di tengah kondisi industri perbankan yang dinilai masih menunjukkan kinerja positif.

Dalam keputusan Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 28 September 2026, LPS menetapkan TBP simpanan rupiah di bank umum sebesar 3,75 persen, simpanan rupiah di BPR sebesar 6,25 persen, serta simpanan valuta asing (valas) di bank umum sebesar 2,00 persen.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, keputusan mempertahankan TBP mempertimbangkan perkembangan suku bunga simpanan perbankan yang relatif terbatas, kinerja intermediasi yang tetap positif, serta kondisi likuiditas industri perbankan yang terjaga.

“Keputusan mempertahankan TBP diambil dengan mempertimbangkan laju kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas di perbankan yang terbatas, kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas industri perbankan yang tetap positif, serta cakupan penjaminan simpanan yang tetap tinggi,” ujar Anggito dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (30/09/2026).

Menurut LPS, tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan.

LPS juga akan mengevaluasi TBP secara berkala dengan mencermati perkembangan ekonomi global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta dinamika likuiditas dan suku bunga perbankan.

Intermediasi Perbankan Tetap Tumbuh

Dari sisi kinerja industri, fungsi intermediasi perbankan masih menunjukkan perkembangan positif. Pada Agustus 2026, dana pihak ketiga (DPK) perbankan tumbuh 10,94 persen secara tahunan (yoy).

Pertumbuhan tersebut diikuti penyaluran kredit yang meningkat 13,66 persen (yoy). LPS menilai perkembangan ini menunjukkan fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan dalam mendukung aktivitas perekonomian nasional.

Kinerja intermediasi tersebut turut ditopang kondisi likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan yang tetap terjaga sehingga mendukung ketahanan industri perbankan.

99,94 Persen Rekening Bank Umum Terjamin

Selain mempertimbangkan kondisi industri, LPS juga melihat cakupan penjaminan simpanan yang masih sangat tinggi.

Berdasarkan data Agustus 2026, sebanyak 706,75 juta rekening nasabah bank umum memiliki saldo hingga Rp2 miliar. Jumlah tersebut setara dengan 99,94 persen dari total rekening bank umum yang seluruh simpanannya masuk dalam nilai penjaminan LPS.

Sementara itu, pada BPR dan BPR Syariah, terdapat 15,59 juta rekening dengan saldo hingga Rp2 miliar atau mencapai 99,97 persen dari total rekening.

LPS menegaskan akan terus memantau cakupan penjaminan seiring perkembangan suku bunga pasar simpanan dan dinamika penghimpunan dana pihak ketiga.

LPS juga mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan tingkat bunga yang ditawarkan bank. Pasalnya, TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria dalam program penjaminan LPS.

R

Redaksi