BANDARLAMPUNG, SEPUTARBANK.COM – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai menyiapkan pendekatan baru dalam menangani bank perekonomian rakyat (BPR) dan bank perekonomian rakyat syariah (BPRS) bermasalah. Selain melalui proses likuidasi, LPS membuka peluang penyelamatan bank melalui skema pencarian investor.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari mandat baru LPS untuk melakukan intervensi terhadap bank bermasalah dengan tujuan menekan potensi kerugian.
“Kami tidak hanya melakukan likuidasi, tetapi juga membuat semacam investor relation dengan menawarkan bank-bank yang bermasalah kepada investor yang mungkin tertarik untuk mengambil alih,” ujar Anggito dalam kegiatan Lampung Financial Festival (Finfest) 2026 di Bandarlampung, Sabtu (5/9/2026).
Menurut Anggito, sejumlah BPR maupun BPRS pada dasarnya telah memiliki izin operasional dan modal. Namun, persoalan tata kelola atau keterbatasan permodalan dapat membuat kondisi bank memburuk. Karena itu, LPS berupaya membuka opsi agar bank bermasalah tersebut dapat diselamatkan melalui masuknya pemodal baru.
Skema tersebut tidak hanya diarahkan kepada investor baru. LPS juga membuka peluang bagi investor yang telah memiliki bisnis di sektor perbankan, termasuk bank pembangunan daerah (BPD), untuk melakukan akuisisi maupun merger terhadap BPR/BPRS yang membutuhkan penguatan.
“Tidak harus investor baru, tetapi juga investor yang sudah ada. Siapa tahu ada yang mengakuisisi atau merger, termasuk bank-bank daerah. BPD kami juga tawarkan BPR/BPRS yang dimiliki pemerintah daerah. Lebih baik bisa diakuisisi oleh BPD yang sudah cukup kuat modalnya,” kata Anggito seperti dikutip Antara.
LPS Tetap Jalankan Proses Likuidasi
Langkah pencarian investor dilakukan di tengah proses penanganan BPR/BPRS bermasalah yang masih berlangsung. Pada semester I-2026, LPS telah menyelesaikan proses likuidasi terhadap tujuh BPR/BPRS.
Selain itu, sebanyak 18 BPR/BPRS masih dalam proses likuidasi. Rata-rata penyelesaian proses tersebut mencapai sekitar 21 bulan.
Pada periode yang sama, terdapat delapan BPR/BPRS yang telah diputuskan untuk dilikuidasi. Total simpanan layak bayar dari bank-bank tersebut mencapai sekitar Rp1,6 triliun, yang tersebar pada 48.733 rekening.
Dari jumlah tersebut, simpanan yang masuk dalam batas penjaminan LPS hingga Rp2 miliar tercatat sekitar Rp412,20 miliar.
Melalui skema investor, LPS berharap penanganan bank bermasalah tidak selalu berujung pada likuidasi. Kehadiran investor strategis maupun BPD dengan kapasitas permodalan yang kuat diharapkan dapat menjadi alternatif untuk menjaga keberlangsungan usaha BPR/BPRS sekaligus meminimalkan dampak terhadap nasabah dan industri perbankan.