SEPUTARBANK, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengembangan ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) di Indonesia. Langkah tersebut dilakukan melalui penyempurnaan regulasi, peningkatan kolaborasi, pengembangan inovasi, hingga penguatan perlindungan konsumen.
Komitmen tersebut salah satunya diwujudkan melalui penyelenggaraan Digital Financial Innovation Day (OJK Digination Day) 2026 di Jakarta, Kamis. Forum ini mempertemukan regulator, pemerintah, parlemen, pelaku industri, investor, akademisi, dan masyarakat untuk membahas arah pengembangan sektor keuangan digital nasional.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko mengatakan, perkembangan industri keuangan digital membutuhkan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, inovasi digital kini telah menjadi bagian penting dalam sistem keuangan sehingga harus dibangun dengan tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen yang kuat.
“Inovasi keuangan digital tidak lagi berdiri di pinggir atau di luar sistem keuangan, tapi telah menjadi bagian di dalamnya. Prinsip yang kami pegang adalah same activity, same risk, same regulation,” ujar Hernawan.
Ia menegaskan, standar tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen harus diterapkan secara konsisten pada seluruh aktivitas keuangan, termasuk sektor berbasis teknologi digital.
Dalam kesempatan tersebut, OJK juga memperkenalkan program OJK Fintech Startup Accelerator. Program ini dirancang untuk memperkuat rantai pengembangan inovasi dengan mempertemukan perusahaan rintisan, industri jasa keuangan, investor, dan regulator.
Program tersebut ditandai dengan pelaksanaan demo day dan business matching yang menjadi wadah bagi para inovator untuk memperkenalkan produk sekaligus membuka peluang kerja sama dengan mitra pendanaan dan industri.
“Melalui demo day dan business matching, kita juga mempertemukan inovator dengan pendanaan mitra dan industri sekaligus menjadikan Digination sebagai etalase karya anak bangsa,” ungkap Hernawan.
Menurutnya, pengembangan inovasi tidak berhenti pada penyelenggaraan forum. OJK akan terus membangun proses berkelanjutan melalui dialog, pengujian, implementasi, dan evaluasi agar inovasi yang lahir dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan industri keuangan.
Di sisi regulasi, OJK juga terus menyiapkan kebijakan yang mampu mengikuti perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI), tokenisasi aset, blockchain, dan aset kripto. Pengembangan teknologi tersebut dilakukan bersamaan dengan peningkatan literasi dan perlindungan konsumen.
Penguatan sektor IAKD juga didukung oleh berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang menyempurnakan kerangka hukum pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Ketentuan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan ruang bagi industri untuk tumbuh secara sehat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
Arah pengembangan sektor tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam Peta Jalan IAKD 2026–2031.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengapresiasi langkah OJK dalam memperkuat inovasi keuangan digital melalui OJK Digination Day 2026. Menurutnya, forum tersebut menjadi ruang strategis untuk mempertemukan berbagai pihak yang memiliki kompetensi dan kepentingan dalam pengembangan industri.
“Inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto juga menjadi salah satu sumber pembiayaan baru yang berpotensi menjawab tantangan struktural pembiayaan di Indonesia,” ujar Misbakhun.
Ia menilai pemanfaatan teknologi keuangan juga berpotensi memperluas inklusi keuangan dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, potensi tersebut harus dibarengi dengan regulasi yang adaptif, akses pendanaan, peningkatan kapasitas, serta pengembangan talenta digital.
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital RI Nezar Patria menilai sinergi antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan OJK menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun ekosistem keuangan digital yang inovatif sekaligus aman.
“Komdigi menyiapkan prasarana digital, kebijakan AI, dan talenta digital, sementara OJK memastikan inovasi bisa bertumbuh dalam koridor kehati-hatian, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan,” kata Nezar.
Berdasarkan catatan OJK hingga Juli 2026, jumlah akun konsumen perdagangan aset keuangan digital di Indonesia telah mencapai 22,93 juta akun. Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp20,52 triliun, sedangkan transaksi derivatif mencapai Rp3,41 triliun.
Pertumbuhan tersebut didukung infrastruktur pasar yang semakin lengkap. Hingga Juli 2026, terdapat dua bursa aset keuangan digital, dua lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua pengelola tempat penyimpanan, serta 26 pedagang aset keuangan digital berizin.
Pada bursa CFX tercatat sebanyak 1.214 aset dan 49 derivatif, sedangkan bursa ICEX mencatat 871 aset yang dapat diperdagangkan.
Untuk sektor inovasi teknologi keuangan, OJK mencatat terdapat 8 penyelenggara pemeringkat kredit alternatif dan 16 penyelenggara agregasi jasa keuangan per Juli 2026. Secara keseluruhan, para penyelenggara tersebut telah menjalin 1.357 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat, OJK turut meluncurkan Buku Saku 2.0 Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto. Buku tersebut disusun bersama pelaku industri sebagai panduan praktis bagi masyarakat untuk memahami karakteristik, manfaat, sekaligus risiko aset keuangan digital dan aset kripto.
Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK Adi Budiarso mengatakan, buku tersebut merupakan hasil kolaborasi OJK, asosiasi industri, pelaku usaha, dan pemerhati sektor digital.
“Ini bertujuan untuk meningkatkan awareness serta kecerdasan finansial. Jangan lupa, kecerdasan finansial adalah tonggak utama untuk mencapai financial well-being,” ujar Adi.
OJK Digination Day 2026 diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi sekaligus mempercepat pengembangan ekosistem keuangan digital Indonesia agar semakin inklusif, aman, kompetitif, dan berkelanjutan.
Ke depan, OJK akan memfokuskan pengembangan IAKD pada tiga agenda utama, yakni deepening atau memperdalam ekosistem yang telah terbentuk, widening untuk memperluas jangkauan dan pemanfaatan inovasi, serta safeguarding guna memperkuat perlindungan konsumen dan mitigasi risiko.
Melalui tiga agenda tersebut, OJK menargetkan ekosistem keuangan digital nasional dapat berkembang secara sehat dan bertanggung jawab sekaligus memberikan dampak nyata terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. (Rls/ojk)