SEPUTARBANK, JAKARTA – Komisi XI DPR RI menyetujui secara aklamasi Sarjito sebagai Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk periode 2026–2031.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Internal Komisi XI DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026). Persetujuan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam pembentukan ekosistem bursa komoditas strategis nasional.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal mengatakan, kehadiran BMKS diharapkan mampu memperkuat kedaulatan ekonomi Indonesia. Bursa tersebut nantinya diharapkan tidak hanya menjadi tempat perdagangan, tetapi juga mendorong Indonesia memiliki posisi lebih kuat dalam menentukan harga komoditas strategisnya.
Menurut Hekal, Indonesia harus mulai bertransformasi dari negara yang hanya mengikuti harga pasar global menjadi pihak yang mampu berperan sebagai pembentuk harga atau price maker atas kekayaan alam yang dimiliki.
“Alhamdulillah semua fraksi secara aklamasi menyetujui Pak Sarjito untuk periode 2026–2031,” ujar Hekal.
Ia menambahkan, Sarjito menghadapi pekerjaan besar karena regulasi teknis terkait operasional BMKS harus segera disiapkan. Penyusunan Peraturan OJK (POJK) nantinya juga perlu dikonsultasikan dengan DPR sebelum diterapkan.
Hekal berharap seluruh tahapan tersebut dapat berjalan sesuai jadwal sehingga BMKS sudah dapat mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.
Pembentukan pengawas BMKS OJK sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kehadiran lembaga ini diarahkan untuk membangun perdagangan komoditas yang transparan, adil, serta memiliki daya saing di tingkat internasional.
Setelah menyelesaikan proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi XI, penetapan Sarjito selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis mendatang.
Pada tahap awal, pengawasan BMKS akan difokuskan pada tiga komoditas strategis Indonesia, yakni batu bara, nikel, dan kelapa sawit. Ketiga komoditas tersebut memiliki peran besar dalam perekonomian nasional sekaligus menjadi bagian penting dari perdagangan global.
Hekal menilai pengalaman Sarjito sebagai mantan Deputi Komisioner OJK dan penyidik bursa saham menjadi bekal penting dalam menjalankan tugas tersebut, khususnya dalam mendeteksi serta mencegah potensi pelanggaran di pasar komoditas.
“Harapan kita, ada orang yang memahami bursa dan bisa berinteraksi secara luwes dengan stakeholder utama seperti Danantara dan DSI, agar cita-cita Presiden bisa diwujudkan dalam waktu yang singkat ini,” tegas Hekal.
Dengan penetapan tersebut, DPR berharap kepemimpinan Sarjito dapat mempercepat kesiapan BMKS sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan komoditas strategis dunia. (Ndy/um)