Lewati ke konten utama
Bisnis 4 Menit Baca

OJK Denda Aurora Asset Management Rp2,57 Miliar, Lima Produk Reksa Dana Diperintahkan Dibubarkan

R

Redaksi

2 November 2026

OJK Denda Aurora Asset Management Rp2,57 Miliar, Lima Produk Reksa Dana Diperintahkan Dibubarkan

JAKARTA, SEPUTARBANK – PT Aurora Asset Management di sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah perusahaan  terbukti melakukan sejumlah pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

OJK menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan manajer investasi ini, tertuang dalam keputusan yang ditetapkan pada 30 Oktober 2026. OJK memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,575 miliar kepada PT Aurora Asset Management.

Selain itu, perusahaan juga diperintahkan untuk melakukan pembubaran atau likuidasi terhadap lima produk reksa dana yang dikelolanya. Hal tersebut disampaikan OJK dalam pengumuman resminya yang dikutip Seputarbank, Senin (02/11/2026).

Dalam pengumuman tersebut, OJK menegaskan bahwa pemberian sanksi telah mempertimbangkan peran dan keterlibatan masing-masing pihak dalam terjadinya pelanggaran, sekaligus sebagai upaya memberikan efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan.

Lima produk reksa dana yang diperintahkan untuk dibubarkan meliputi Reksa Dana Aurora SMC Equity, Reksa Dana Syariah Aurora Syariah Saham Amanah, Reksa Dana Aurora Dana Ekuitas, Reksa Dana Syariah Aurora Sharia Equity, dan Reksa Dana Aurora Equity.

OJK menetapkan batas waktu pembubaran paling lambat enam bulan sejak surat sanksi administratif ditetapkan. Selama proses tersebut, manajemen PT Aurora Asset Management diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan instruksi kepada OJK.

Tidak hanya kepada manajer investasi, OJK juga memerintahkan bank kustodian dari masing-masing reksa dana terkait untuk melakukan pembubaran sesuai kewenangannya. OJK turut membuka kemungkinan pemberian tindakan administratif lainnya guna memastikan proses pembubaran berjalan sesuai ketentuan.

Sejumlah Pelanggaran dalam Pengelolaan Reksa Dana

Dalam pengumuman tersebut, OJK mengungkapkan bahwa sanksi terhadap PT Aurora Asset Management diberikan setelah pemeriksaan menemukan sejumlah pelanggaran.

Salah satu pelanggaran berkaitan dengan tidak dilakukannya pembayaran permohonan pencairan investasi (redemption) nasabah Reksa Dana Aurora Equity sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, perusahaan terbukti tidak melakukan penyesuaian komposisi portofolio ketika terdapat penempatan investasi pada satu pihak yang melebihi batas 10 persen dari Nilai Aktiva Bersih (NAB). Pelanggaran serupa juga ditemukan pada dua produk reksa dana syariah, yakni Aurora Sharia Equity dan Aurora Syariah Saham Amanah, dengan komposisi investasi pada satu pihak yang melebihi 20 persen dari NAB.

OJK juga menemukan pelanggaran terkait kewajiban pembubaran sejumlah produk reksa dana yang tidak dilaksanakan sesuai ketentuan. Produk yang dimaksud antara lain Aurora Dana Ekuitas, Aurora Syariah Saham Amanah, Aurora ETF FTSE Indonesia ESG, Aurora Likuid, dan Aurora Likuid Syariah.

Temuan lainnya berkaitan dengan praktik pemasaran produk investasi. PT Aurora Asset Management terbukti melakukan penjualan atau pemasaran reksa dana dengan menjanjikan imbal hasil tertentu dalam jangka waktu tertentu kepada nasabah maupun calon nasabah.

Dalam aspek pengelolaan investasi, OJK menemukan perusahaan tidak menjalankan tugasnya secara optimal untuk kepentingan reksa dana. Hal tersebut antara lain dibuktikan dengan transaksi silang antar-reksa dana di luar rentang harga bursa yang tidak sesuai ketentuan, serta transaksi dengan pihak terafiliasi yang tidak menggunakan harga dalam kondisi terbaik yang tersedia pada saat transaksi dilakukan.

OJK juga menemukan adanya kegiatan pengelolaan investasi dan pemasaran reksa dana berdasarkan instruksi pihak lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran lainnya terjadi dalam kegiatan pemasaran reksa dana yang menggunakan tenaga pemasar atau tenaga referral tanpa memiliki izin sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) maupun Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD). Selain itu, penunjukan tenaga referral tersebut tidak didasarkan pada perjanjian tertulis sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku.

Pemegang Saham dan Direksi Turut Dijatuhi Sanksi

Tidak hanya menjatuhkan sanksi kepada perusahaan, OJK juga memberikan tindakan administratif terhadap pihak-pihak yang dinilai memiliki peran dalam terjadinya pelanggaran tersebut.

Terhadap Piter Rasiman selaku pemegang saham PT Aurora Asset Management, OJK menjatuhkan sanksi larangan untuk menjadi anggota Dewan Komisaris, Direksi, pemegang saham, dan/atau pengurus perusahaan di sektor jasa keuangan selama 20 tahun.

Larangan tersebut berlaku efektif sejak surat penetapan sanksi ditetapkan. OJK menyatakan Piter Rasiman terbukti menjadi pihak yang menyebabkan perusahaan melakukan berbagai pelanggaran sebagaimana hasil pemeriksaan.

Sementara itu, Direktur Utama PT Aurora Asset Management, Ferra, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp610 juta. Ia juga diperintahkan melaksanakan pembubaran reksa dana sesuai instruksi OJK kepada perusahaan.

Selain denda, Ferra dilarang menjadi Direksi, Dewan Komisaris, maupun pemegang saham PT Aurora Asset Management. Larangan tersebut mulai berlaku setelah seluruh proses pembubaran reksa dana selesai dilaksanakan.

Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada Direktur PT Aurora Asset Management, Manuel Manahan Maleaki. OJK mengenakan denda administratif sebesar Rp610 juta serta memerintahkan yang bersangkutan melaksanakan pembubaran reksa dana sesuai instruksi kepada perusahaan.

Manuel juga dilarang menjadi Direksi, Dewan Komisaris, maupun pemegang saham PT Aurora Asset Management setelah proses pembubaran seluruh reksa dana selesai dilakukan.

Melalui penegakan hukum tersebut, OJK menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, penerapan tata kelola yang baik, serta perlindungan kepentingan investor dalam industri pengelolaan investasi.

Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pelaku industri pasar modal agar menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.

R

Redaksi