Lewati ke konten utama
BPR/BPRS 2 Menit Baca

OJK Serahkan Dua Direksi BPR DCN Malang ke Kejaksaan, Dugaan Penyimpangan Capai Rp54,9 Miliar

R

Redaksi

31 October 2026

OJK Serahkan Dua Direksi BPR DCN Malang ke Kejaksaan, Dugaan Penyimpangan Capai Rp54,9 Miliar

MALANG, SEPUTARBANK – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) DCN, Malang, Jawa Timur, beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Batu, Jumat (30/10/2026).

Dikutip Seputarbank.com dari siaran pers OJK, Sabtu (31/10/2026), kedua tersangka masing-masing berinisial ZNA selaku Direktur Utama dan APW selaku Direktur PT BPR DCN.

Penyerahan Tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada 14 Oktober 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, OJK menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan pencatatan pembukuan BPR DCN selama periode 2020 hingga 2024.

Pertama, terdapat dugaan penarikan kas bon yang tidak dicatat dalam pembukuan perusahaan selama Januari 2020 hingga Juni 2024. Dari transaksi tersebut, tersisa dana sekitar Rp5,8 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan.

Kedua, dugaan pengambilan persediaan logam mulia dan perhiasan emas yang menjadi agunan milik BPR senilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024 tanpa pencatatan dalam pembukuan.

Ketiga, penyidik menemukan 71 fasilitas kredit atas nama 31 debitur dengan total nilai sekitar Rp15,6 miliar pada periode Juli 2020 hingga Juni 2024. Kredit tersebut diduga diberikan tanpa sepengetahuan debitur dan/atau pencairan dananya tidak digunakan oleh debitur yang bersangkutan sehingga menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan bank.

Selain itu, tersangka APW diduga tidak mencatatkan penghimpunan dana dari 37 deposan melalui 78 bilyet deposito senilai sekitar Rp32,9 miliar selama periode Maret 2020 hingga 2022.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b serta Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Keduanya juga disangkakan juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman pidana berdasarkan ketentuan yang disangkakan mencapai 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200 miliar.

OJK menyatakan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum dan menjaga integritas industri perbankan. Dalam prosesnya, OJK juga berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan untuk memastikan penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan berjalan secara profesional dan konsisten.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

R

Redaksi