JAKARTA, SEPUTARBANK – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan status terdaftar PT Unicorn Technology Indonesia sebagai Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) Terdaftar.
Keputusan tersebut membuat perusahaan tidak lagi diperbolehkan menjalankan kegiatan layanan dengan model bisnis Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
Pembatalan status tersebut ditetapkan berdasarkan Surat OJK Nomor SR-1/IK.1/2026 tertanggal 31 Juli 2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap PT Unicorn Technology Indonesia.
Hal tersebut disampaikan OJK dalam pengumuman resminya yang dikutip Seputarbank, Senin (02/11/2026). Dalam pengumuman tersebut, OJK menegaskan bahwa pembatalan status terdaftar perusahaan berlaku sejak 31 Juli 2026.
PT Unicorn Technology Indonesia diketahui beralamat di AIA Central Lantai 31, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 48A, Karet Semanggi, Jakarta.
Seiring dengan keputusan tersebut, OJK menegaskan bahwa PT Unicorn Technology Indonesia tidak diperkenankan lagi melakukan kegiatan penyelenggaraan maupun memberikan layanan ITSK dengan model bisnis Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan.
Penghentian layanan juga berlaku terhadap pengguna yang masih memiliki proses transaksi atau layanan berjalan (ongoing) pada saat pembatalan pendaftaran dilakukan. Seluruh layanan tersebut harus dihentikan, sementara perusahaan hanya diperbolehkan melakukan tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban kepada nasabah, pengguna, mitra, maupun pihak terkait lainnya.
OJK menegaskan bahwa direksi perusahaan tetap dapat melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menuntaskan kewajiban tersebut. Namun, mereka tidak diperbolehkan memberikan maupun melanjutkan layanan agregasi jasa keuangan dalam bentuk apa pun.
Wajib Informasikan Penghentian Layanan kepada Konsumen
Sebagai bagian dari tindak lanjut pembatalan status terdaftar, PT Unicorn Technology Indonesia diwajibkan menyampaikan informasi kepada seluruh konsumen dan mitra mengenai penghentian seluruh kegiatan penyelenggaraan dan layanan ITSK dengan model bisnis PAJK.
Direksi perusahaan juga wajib berkoordinasi dengan seluruh mitra untuk memastikan penyelesaian berbagai kewajiban yang masih berjalan. Langkah ini diperlukan agar penghentian operasional tidak mengabaikan hak konsumen maupun kepentingan mitra yang masih memiliki hubungan kerja sama dengan perusahaan.
Selain itu, perusahaan diwajibkan mendokumentasikan seluruh proses komunikasi dan koordinasi dengan konsumen serta mitra. Dokumentasi tersebut harus disampaikan kepada OJK sebagai bukti bahwa penyelesaian kewajiban perusahaan sebagai penyelenggara ITSK telah dilaksanakan.
OJK juga menetapkan batas waktu penyelesaian seluruh kewajiban kepada konsumen paling lama enam bulan sejak dikenakannya sanksi administratif berupa pembatalan pendaftaran, yakni sejak 31 Juli 2026.
Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan hak-hak konsumen tetap mendapatkan perhatian meskipun perusahaan telah kehilangan status terdaftarnya sebagai penyelenggara ITSK.
Penghentian Operasional Tidak Menghapus Kewajiban kepada Nasabah
Melalui ketentuan tersebut, OJK menegaskan bahwa pembatalan status terdaftar tidak serta-merta menghilangkan tanggung jawab perusahaan terhadap konsumen, pengguna layanan, maupun mitra bisnisnya.
Penyelesaian kewajiban harus tetap dilakukan secara terkoordinasi, transparan, dan terdokumentasi. Dengan demikian, seluruh pihak yang masih memiliki kepentingan dengan PT Unicorn Technology Indonesia memperoleh kepastian atas proses penyelesaian hubungan layanan maupun kewajiban yang belum dituntaskan.
OJK juga mencantumkan kewajiban penyediaan pusat informasi dan pengaduan bagi nasabah maupun masyarakat sebagai bagian dari tindak lanjut pembatalan status terdaftar perusahaan.