JAKARTA, SEPUTARBANK.COM – Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, menolak usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan agar unsur kerugian negara dihapus dari tindak pidana korupsi. Menurutnya, usulan tersebut berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Hasbi menilai, penghapusan unsur kerugian negara perlu dikaji secara hati-hati karena dikhawatirkan membuka celah bagi penyalahgunaan kewenangan, khususnya di lingkungan pemerintahan.
“Kalau unsur kerugian negara dihilangkan, saya khawatir korupsi justru akan semakin merajalela. Pejabat bisa semakin berani melakukan korupsi karena salah satu unsur penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi diubah,” ujar Hasbi dalam keterangan tertulis yang dikutip Seputarbank dalam pemberitaan Parlementaria DPR RI di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk di sektor pemerintahan yang mengelola anggaran dan aset negara. Menurutnya, uang negara merupakan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan.
Dia pun mengingatkan agar setiap wacana perubahan aturan pemberantasan korupsi harus mempertimbangkan kepastian hukum, efektivitas penindakan, dan perlindungan terhadap keuangan negara. Regulasi yang tepat diperlukan agar tidak membuka celah baru bagi penyalahgunaan kewenangan.
Hasbi memahami bahwa kajian pemberantasan korupsi dapat merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB Melawan Korupsi yang telah diratifikasi Indonesia. Namun, penerapannya harus tetap disesuaikan dengan kebutuhan hukum nasional dan kondisi tata kelola pemerintahan.
Ia menegaskan, pembaruan hukum seharusnya memperkuat penindakan dan memberikan efek jera kepada pelaku korupsi, bukan justru memperlemah pengawasan maupun pertanggungjawaban hukum.
“Semangat kita seharusnya memperkuat pemberantasan korupsi, bukan memperlemah. Jangan sampai perubahan aturan justru memberikan ruang lebih besar bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya,” katanya.
Karena itu, Hasbi mengajak seluruh pihak untuk memperkuat penerapan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), meningkatkan pengawasan anggaran, serta memperkuat akuntabilitas penyelenggara negara demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara.