Lewati ke konten utama
Nusantara 2 Menit Baca

Mendagri Resmi Berhentikan Bupati Bekasi Terlibat Korupsi, DPRD Usulkan Asep Surya Atmaja Jadi Pengganti

H

Henigun

18 October 2026

Mendagri Resmi Berhentikan Bupati Bekasi Terlibat Korupsi, DPRD Usulkan Asep Surya Atmaja Jadi Pengganti
Asep Surya Atmaja ditetapkan sebagai Bupati Bekasi definitif.(Foto: Istimewa)

KABUPATEN BEKASI, SEPUTARBANK - Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang resmi diberhentikan dari jabatannya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi memberhentikan Ade Kuswara Kunang sebagai Bupati Bekasi periode 2025–2030, menyusul setelah Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg tertanggal 14 September 2026, memutuskan bahwa Ade terbukti bersalah melakuttinsak pidana korupsi.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Ade Kuswara terbukti bersalah dalam kasus korupsi dan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Keputusan pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-3201 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 8 Oktober 2026 dan berlaku surut sejak 22 September 2026.

"Pertama, memberhentikan saudara Ade Kuswara Kunang dari jabatannya sebagai Bupati Bekasi masa jabatan 2025–2030. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2026,” demikian bunyi surat keputusan Nomor 100.2.1.3-3201 Tahun 2026 yang ditandatangani Mendagri pada 8 Oktober 2026 sebagaimana dikutip di Bekasi, Jumat.

Merespons surat keputusan tersebut, DPRD Kabupaten Bekasi menggelar rapat paripurna pada Jumat (16/10/2026) untuk mengusulkan pengangkatan Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2025–2030

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron Hanas, memastikan seluruh tahapan pengusulan telah sesuai prosedur dan berkas usulan akan segera dikirimkan ke Kemendagri melalui Gubernur Jawa Barat.

"Rencananya Senin kami sampaikan suratnya kepada gubernur untuk selanjutnya diteruskan ke pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri. Tahapan selanjutnya menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ujarnya.

Menanggapi pengusulan dirinya, Asep Surya Atmaja menyatakan siap mengikuti seluruh mekanisme hukum dan birokrasi yang berlaku hingga proses pelantikan oleh pemerintah pusat.

H

Henigun