Lewati ke konten utama
Bisnis 2 Menit Baca

OJK Sahkan DPLK Batavia Prosperindo Aset Manajemen, Resmi Berdiri 15 September 2026

R

Redaksi

24 September 2026

OJK Sahkan DPLK Batavia Prosperindo Aset Manajemen, Resmi Berdiri 15 September 2026
Foto: Istimewa

JAKARTA, SEPUTARBANK.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengesahkan pembentukan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-82/D.05/2026 yang ditetapkan pada 15 September 2026.

Informasi tersebut dilansir Seputarbank dari pengumuman resmi OJK pada Rabu (23/09/2026). Dalam pengumuman tersebut, OJK menyatakan telah menetapkan pembentukan DPLK PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen.

DPLK PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen beralamat di Gedung Chaze Plaza, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 21, Lantai 12, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Penetapan pembentukan DPLK tersebut sekaligus mengesahkan Peraturan Dana Pensiun (PDP) dari DPLK PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen.

OJK menyebut Peraturan Dana Pensiun tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK sebagaimana tercantum dalam keputusan pengesahan.

Pengesahan ini menambah keberadaan lembaga penyelenggara program pensiun yang berada dalam pengawasan OJK. Sebelumnya, OJK juga telah mengesahkan pendirian DPLK Sinarmas Asset Management pada Juni 2026, yang disebut OJK sebagai DPLK pertama yang didirikan oleh Manajer Investasi.

OJK dalam pengembangan industri dana pensiun menekankan pentingnya tata kelola yang baik, perlindungan peserta, serta keberlanjutan program pensiun. OJK juga menyatakan masuknya Manajer Investasi sebagai pendiri DPLK dapat mendorong kompetisi, inovasi, dan perluasan kepesertaan program pensiun.

Dengan disahkannya pembentukan DPLK PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, perusahaan tersebut secara resmi memiliki landasan kelembagaan untuk menjalankan DPLK sesuai ketentuan yang berlaku di sektor dana pensiun.

R

Redaksi