JAKARTA, SEPUTARBANK.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan izin usaha di bidang pialang asuransi kepada PT Intercoastal Indonesia Insurance Broker, menyusul perubahan nama perusahaan dari PT Intercoastal Indonesia.
Pemberlakuan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-505/PD.02/2026 pada 16 September 2026.
Dalam pengumuman resmi OJK yang dikutip Seputarbank, Rabu (23/09/2026), perubahan nama perusahaan sekaligus pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK.
Dengan perubahan tersebut, perusahaan kini menjalankan kegiatan usaha dengan nama PT Intercoastal Indonesia Insurance Broker sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pialang asuransi.
OJK menegaskan, dengan diberlakukannya izin usaha tersebut, PT Intercoastal Indonesia Insurance Broker wajib menjalankan kegiatan usahanya dengan menerapkan praktik usaha yang sehat.
Perusahaan juga diwajibkan untuk senantiasa menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberlakuan izin usaha ini menjadi bagian dari ketentuan OJK dalam memastikan perusahaan di sektor jasa keuangan menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan regulasi serta prinsip tata kelola yang berlaku.
Dengan demikian, PT Intercoastal Indonesia Insurance Broker diharapkan dapat menjalankan aktivitas pialang asuransi secara tertib dan sesuai dengan ketentuan regulator.