Lewati ke konten utama
BPR/BPRS 3 Menit Baca

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Gaido Indonesia, LPS Siapkan Proses Likuidasi

R

Redaksi

2 September 2026

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Gaido Indonesia, LPS Siapkan Proses Likuidasi
Foto: Istimewa

SEPUTARBANK, JAWA BARAT – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gaido Indonesia setelah rangkaian upaya penyehatan bank tersebut tidak berhasil memenuhi persyaratan yang ditetapkan regulator.

Pencabutan izin usaha BPRS Gaido Indonesia ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-64/D.03/2026 tanggal 1 September 2026. Bank yang beralamat di Jalan Raya Bandung Nomor 75, Sadewata, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat itu selanjutnya memasuki tahapan likuidasi yang akan ditangani Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Kepala OJK Jawa Barat Darwisman mengatakan, pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan untuk memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

“Pencabutan izin merupakan bagian dari tindakan pengawasan untuk memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan,” tegas Darwisman.

Sebelumnya, OJK telah menempatkan BPRS Gaido Indonesia dalam status pengawasan BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP) pada 15 Agustus 2025. Status tersebut ditetapkan setelah kondisi permodalan dan tingkat kesehatan bank menunjukkan tekanan yang cukup serius.

Salah satu indikatornya terlihat dari Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) yang tercatat negatif 7,56 persen. Di sisi lain, tingkat kesehatan bank berada pada Peringkat Komposit 5 (PK-5) selama dua periode berturut-turut, yakni Desember 2024 dan Juni 2025.

Darwisman menjelaskan, kondisi permodalan menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penetapan status pengawasan tersebut.

“Keputusan tersebut diambil karena rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) bank berada di bawah ketentuan, yakni negatif 7,56 persen. Selain persoalan permodalan, tingkat kesehatan bank selama dua periode berturut-turut, yakni Desember 2024 dan Juni 2025, berada pada Peringkat Komposit 5 (PK-5),” ujar Darwisman.

OJK kemudian memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan langkah penyehatan, terutama dalam memperbaiki persoalan permodalan dan likuiditas. Upaya tersebut dilakukan dengan mengacu pada POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Namun, kesempatan tersebut belum mampu menghasilkan perbaikan sesuai persyaratan yang ditetapkan. Akibatnya, pada 13 Agustus 2026, OJK menetapkan BPRS Gaido Indonesia sebagai BPR Syariah Dalam Resolusi (BDR).

Tahapan penyelesaian kemudian berlanjut ke LPS. Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 118/ADK3/2026 tanggal 20 Agustus 2026, LPS menetapkan cara penanganan BPRS Gaido Indonesia melalui likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.

Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK kemudian menerbitkan keputusan pencabutan izin usaha BPRS Gaido Indonesia. Dengan keputusan tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan sekaligus melakukan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Darwisman juga mengingatkan nasabah agar tidak panik dan tetap mengacu pada informasi resmi dalam mengikuti proses penyelesaian bank.

“OJK mengimbau nasabah BPRS Gaido Indonesia untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dana masyarakat pada perbankan, termasuk BPRS, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Darwisman.

Pencabutan izin ini sekaligus menandai beralihnya proses penyelesaian BPRS Gaido Indonesia ke tahap likuidasi di bawah penanganan LPS, dengan tetap mengacu pada ketentuan penjaminan simpanan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nasabah BPRS Gaido Indonesia dapat memperoleh informasi mengenai mekanisme penjaminan dan proses pencairan dana melalui layanan resmi LPS, yakni Call Center 154, WhatsApp 0811-1154-154, atau email [email protected].

R

Redaksi