JAKARTA, SEPUTARBANK.COM – Pemerintah bersama DPR RI menetapkan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengatakan kebijakan fiskal 2027 tetap diarahkan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, melindungi masyarakat, sekaligus mempertahankan kredibilitas fiskal.
Menurutnya, penyusunan APBN 2027 berlangsung ketika perekonomian global menghadapi sejumlah tekanan, mulai dari meningkatnya ketegangan geopolitik, fragmentasi perdagangan, gangguan rantai pasok, volatilitas harga, hingga tekanan inflasi.
Kondisi sektor keuangan global juga menjadi perhatian. Perubahan kebijakan suku bunga di sejumlah negara berpotensi memengaruhi kondisi pasar keuangan global serta minat investor terhadap negara-negara emerging market, termasuk Indonesia.
Meski menghadapi tantangan eksternal, Suahasil menyebut fundamental ekonomi Indonesia masih menunjukkan ketahanan. Hingga Agustus 2026, kinerja APBN dinilai tetap solid, sementara pertumbuhan ekonomi pada semester I 2026 mencapai 5,45 persen secara tahunan.
“APBN memberikan berbagai stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat dan keberlanjutan dunia usaha. Fleksibilitas tersebut tetap dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan disiplin fiskal,” ujar Suahasil dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Ia menegaskan kebijakan fiskal tidak boleh hanya berorientasi pada kehati-hatian, tetapi juga harus mampu merespons berbagai tantangan ekonomi.
“Kebijakan fiskal harus tetap pruden tetapi tidak pasif. Fiskal harus hadir untuk menjaga momentum pertumbuhan, melindungi masyarakat dengan tetap menjaga kredibilitasnya,” tegasnya.
Dalam APBN 2027, pemerintah dan DPR menyepakati belanja negara sebesar Rp4.106,26 triliun, naik Rp9,07 triliun dibandingkan rancangan sebelumnya sebesar Rp4.097,19 triliun. Belanja tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp3.371,26 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp735 triliun.
Sementara itu, pendapatan negara ditetapkan mencapai Rp3.435,10 triliun. Angka tersebut berasal dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2.911,95 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp522,48 triliun.
Dengan postur tersebut, pemerintah dan DPR mempertahankan target defisit APBN 2027 sebesar 2,4 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Kebijakan fiskal tetap ekspansif, namun berada di bawah batas defisit 3 persen.
Untuk menopang kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah asumsi dasar ekonomi makro. Pertumbuhan ekonomi ditargetkan mencapai 6,0 persen, inflasi 2,5 persen, serta tingkat suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun sebesar 6,9 persen.
Asumsi lainnya mencakup nilai tukar rupiah sebesar Rp17.500 per dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP) USD75 per barel, lifting minyak bumi 612,5 ribu barel per hari, serta lifting gas bumi 954 ribu barel setara minyak per hari.
Postur tersebut menjadi pijakan pemerintah dalam menjalankan kebijakan fiskal 2027 untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus mendukung berbagai program prioritas nasional di tengah dinamika ekonomi global.