Lewati ke konten utama
NASIONAL 4 Menit Baca

Hekal Soroti UMKM, OJK Diminta Perkuat Akses Pembiayaan Produktif

R

Redaksi

21 September 2026

Hekal Soroti UMKM, OJK Diminta Perkuat Akses Pembiayaan Produktif
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal saat berdiskusi dengan OJK dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI ke Manado, Sulawesi Utara, Jumat (18/9/2026). Foto: Mario/sai

MANADO, SEPUTARBANK.COM – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menyoroti perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Sulawesi Utara (Sulut) yang menurutnya masih membutuhkan penguatan, terutama dari sisi akses dan pemanfaatan pembiayaan.

Hekal meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama lembaga keuangan memperluas akses pembiayaan yang benar-benar mendorong produktivitas usaha. Menurutnya, kredit UMKM perlu lebih diarahkan untuk investasi dan modal kerja, bukan hanya memenuhi kebutuhan konsumsi.

Pernyataan tersebut disampaikan Hekal saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI di Manado, Sulawesi Utara, Jumat (18/9/2026) yang dikutip Seputarbank, Senin (21/09/2026) dalam kanal resmi DPR RI.

Ia menyebut pertumbuhan ekonomi Sulut secara umum relatif sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional, tetapi perkembangan UMKM masih memerlukan perhatian lebih besar.

“Kita melihat di Sulut ini perkembangan pertumbuhan ekonomi sebetulnya cukup mirip atau setara dengan nasional. Hanya saja, dari sisi UMKM agak tertinggal. Bahkan dari UMKM yang mendapatkan kredit pun agak lebih besar di konsumsinya ketimbang investasi ataupun kredit modal kerja,” kata Hekal.

Menurut Hekal, penguatan UMKM penting agar pertumbuhan ekonomi tidak hanya tercermin melalui indikator makro, tetapi juga berdampak terhadap peningkatan kapasitas produksi dan kemandirian masyarakat.

Ia menilai UMKM yang berkembang secara sehat dan produktif berpotensi memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian. Di sisi lain, peningkatan kemandirian masyarakat juga dinilai dapat mengurangi ketergantungan terhadap bantuan sosial.

“Kalau kita bisa menumbuhkan UMKM yang sehat, mereka bisa berkontribusi kepada penerimaan negara. Tentunya ini menjadi tambahan booster untuk peningkatan rasio penerimaan negara dan juga mengurangi beban APBN untuk bantuan-bantuan sosial karena masyarakatnya lebih mandiri,” ujarnya.

Literasi Keuangan Perlu Diperkuat

Hekal juga menekankan pentingnya memperkuat literasi keuangan di kalangan pelaku UMKM. Menurutnya, berbagai program pembiayaan dan pemberdayaan sebenarnya telah tersedia, tetapi proses peningkatan skala usaha dari mikro menjadi kecil hingga menengah masih menghadapi tantangan.

“Literasi ini harus ditambahkan dan harus digalakkan lagi. Banyak program yang sebenarnya sudah diadakan, tetapi peningkatan dari usaha mikro ke kecil kemudian menengah masih sangat terbatas,” katanya.

Karena itu, ia mendorong terbentuknya ekosistem pembiayaan yang dapat mendampingi pelaku UMKM secara bertahap sesuai perkembangan usahanya.

Hekal mencontohkan pola pendampingan mulai dari lembaga seperti Permodalan Nasional Madani (PNM), kemudian Pegadaian, hingga perbankan seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI). Menurutnya, skema tersebut dapat membantu pelaku usaha yang belum memenuhi persyaratan pembiayaan perbankan untuk berkembang secara bertahap.

“Dari sebelum mereka layak masuk ke perbankan, mereka bisa difasilitasi, misalnya oleh PNM, kemudian meningkat ke Pegadaian ataupun ke BRI. Itu harus sampai kepada mereka dan memang harus digalakkan,” tegas Hekal.

Bank Swasta dan Lembaga Nonbank Diminta Ikut Berperan

Hekal juga menilai perluasan pembiayaan UMKM tidak cukup hanya mengandalkan bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Ia mendorong bank swasta serta lembaga pembiayaan nonbank turut memperkuat fungsi intermediasi sehingga sumber pembiayaan bagi masyarakat semakin beragam.

“Kita juga sedang memikirkan bagaimana caranya menggalakkan effort ini dari bank-bank swasta, supaya nanti semua bisa ikut berkontribusi menjadi intermediasi. Kita mau lihat ada juga pertumbuhan dari yang nonperbankan untuk berpartisipasi dalam penyediaan likuiditas buat masyarakat,” jelasnya.

UMKM Terdampak Bencana Bisa Tempuh Restrukturisasi

Selain akses pembiayaan, Hekal menyoroti kondisi pelaku UMKM yang terdampak bencana alam hingga mengalami kesulitan memenuhi kewajiban kredit.

Menurutnya, relaksasi dan restrukturisasi dapat menjadi langkah awal yang ditempuh berdasarkan kondisi masing-masing debitur. Ia menegaskan penghapusan utang bukan merupakan langkah pertama dan perlu memiliki dasar serta mekanisme hukum yang jelas.

“Kalau relaksasi dengan dasar yang jelas, itu bahkan kemarin di Undang-Undang P2SK kita memasukkan untuk menghapus utang-utang UMKM. Tentu itu harus ada sebab,” ujarnya.

Hekal mengatakan, apabila bencana menyebabkan kegiatan usaha benar-benar lumpuh, opsi kebijakan lebih lanjut dapat dipertimbangkan. Namun, sebelum sampai pada penghapusan utang, debitur dapat menempuh tahapan relaksasi maupun restrukturisasi dengan mengajukannya kepada pihak perbankan.

“Kalau memang dampak bencana alamnya begitu sehingga mereka lumpuh, ini harus kita pikirkan. Tetapi sebelum menghapuskan, tentunya ada tahapan relaksasi, restrukturisasi. Itu juga bisa diajukan case by case kepada perbankannya,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Hekal mengimbau masyarakat yang terdampak bencana dan mengalami kesulitan pembayaran kredit untuk berkoordinasi dengan OJK. Ia mengatakan Komisi XI DPR RI akan terus mendorong OJK memfasilitasi komunikasi antara debitur dan lembaga keuangan agar penyelesaian dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing.

“Kalau mereka perlu bantuan, mereka bisa datang kepada OJK. Nanti kita bisa dorong OJK untuk bicara langsung kepada lembaga keuangan yang bersangkutan,” pungkas Hekal.

R

Redaksi