Lewati ke konten utama
Bisnis 2 Menit Baca

Aset Asuransi Tembus Rp1.172 Triliun, OJK Ungkap Permodalan Industri Tetap Solid

R

Redaksi

7 September 2026

Aset Asuransi Tembus Rp1.172 Triliun, OJK Ungkap Permodalan Industri Tetap Solid
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.

JAKARTA, SEPUTARBANK.COM – Industri asuransi dan dana pensiun nasional menunjukkan kinerja yang relatif solid hingga Juli 2026. Pertumbuhan aset tetap terjaga, sementara tingkat permodalan industri asuransi masih berada jauh di atas batas minimum regulator.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan aset industri asuransi mencapai Rp1.172,97 triliun pada Juli 2026 atau tumbuh 1,59% secara tahunan (yoy), seperti dilansir CNBC, Senin (7/9/2026).

Pada sektor asuransi komersial, total aset mencapai Rp957,07 triliun, meningkat 2,54% yoy. Pertumbuhan tersebut didukung pendapatan premi sebesar Rp199,80 triliun, yang naik 2,71% yoy.

Asuransi jiwa menjadi penopang utama dengan premi mencapai Rp111,44 triliun, tumbuh 7,76% yoy. Sementara premi asuransi umum dan reasuransi tercatat Rp88,36 triliun atau mengalami kontraksi 3,04% yoy.

Dari sisi permodalan, kondisi industri masih kuat. RBC asuransi jiwa tercatat 455,23%, sedangkan asuransi umum dan reasuransi mencapai 322,01%, jauh di atas batas minimum regulator sebesar 120%.

Sementara itu, aset asuransi non-komersial yang mencakup BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan serta program jaminan bagi ASN, TNI dan Polri tercatat Rp215,83 triliun, turun 2,44% yoy.

Di sektor dana pensiun, total aset per Juli 2026 mencapai Rp1.699,99 triliun, tumbuh 6,70% yoy. Program pensiun sukarela tumbuh 4,24% menjadi Rp409,19 triliun, sedangkan program pensiun wajib meningkat 7,51% menjadi Rp1.290,80 triliun.

Berbeda dengan sektor asuransi dan dana pensiun, aset perusahaan penjaminan mengalami kontraksi. Hingga Juli 2026, total asetnya tercatat Rp46,48 triliun, turun 4,64% yoy.

Untuk memperkuat ekosistem asuransi, OJK juga terus mendorong kolaborasi antarpelaku industri. Salah satunya melalui penandatanganan PKS antara lima perusahaan asuransi dan tujuh jaringan fasilitas rumah sakit pada 3 September 2026.

Kerja sama tersebut menjadi bagian dari task force penguatan ekosistem asuransi kesehatan melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ), dengan tujuan mendorong layanan asuransi kesehatan yang lebih terintegrasi dan efisien bagi masyarakat.

R

Redaksi