SEPUTARBANK, JAKARTA – Komitmen industri asuransi jiwa dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terus berlanjut. Sepanjang Januari–Juni 2026, sebanyak 56 perusahaan anggota Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatatkan pembayaran klaim dan manfaat sebesar Rp75,57 triliun.
Jumlah penerima manfaat juga meningkat menjadi 5,01 juta orang, dari sebelumnya 4,82 juta penerima. Angka tersebut menunjukkan semakin luasnya masyarakat yang mendapatkan manfaat dari perlindungan asuransi jiwa.
Ketua Bidang Pengembangan dan Pelatihan SDM (Center of Excellence) AAJI Freddy Thamrin mengatakan, pembayaran klaim merupakan bentuk nyata dari fungsi asuransi dalam memberikan perlindungan kepada pemegang polis dan keluarganya.
“Pembayaran klaim dan manfaat bukan sekadar angka, tetapi bentuk nyata perlindungan yang dirasakan oleh pemegang polis dan keluarganya,” kata Freddy.
Berdasarkan jenis manfaat, pembayaran manfaat akhir kontrak mencatat kenaikan paling signifikan, yakni 84,3% menjadi Rp18,42 triliun. Sementara klaim meninggal dunia mencapai sekitar Rp6,50 triliun, tumbuh 25,5%.
Klaim kesehatan juga meningkat 11,3% menjadi Rp13,58 triliun. Kenaikan pada klaim meninggal dunia dan kesehatan menunjukkan bahwa perlindungan dasar serta kebutuhan pembiayaan kesehatan masih menjadi bagian penting dari produk asuransi jiwa.
Di tengah peningkatan pembayaran manfaat, kondisi fundamental keuangan industri juga tetap terjaga. Total aset perusahaan asuransi jiwa mencapai sekitar Rp645,08 triliun, tumbuh 2,3%, sedangkan total investasi naik 2,4% menjadi Rp564,42 triliun.
Surat Berharga Negara (SBN) menjadi instrumen investasi terbesar dengan nilai sekitar Rp251,64 triliun, atau setara 44% dari total investasi industri. Selain SBN, perusahaan tetap melakukan diversifikasi melalui saham, reksa dana, sukuk korporasi, deposito, hingga penyertaan langsung.
Ketua Bidang Keuangan, Permodalan, Investasi, dan Pajak AAJI Meylindawati menilai pertumbuhan aset dan investasi menunjukkan kemampuan industri dalam mengelola dana jangka panjang tetap terjaga.
“Industri perlu menjaga keseimbangan antara optimalisasi hasil investasi, pengelolaan risiko, dan kesesuaian aset dan kewajiban,” ujar Meylindawati.
Selain menjaga kinerja keuangan, AAJI juga terus mendorong penguatan ekosistem industri melalui peningkatan kualitas layanan, pengembangan kompetensi sumber daya manusia, serta profesionalisme tenaga pemasar.
AAJI turut mendukung implementasi POJK Nomor 36 Tahun 2025 untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan berkelanjutan. Organisasi tersebut juga mendorong implementasi Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) serta penguatan kompetensi pelaku industri.
Ketua Dewan Pengurus AAJI Albertus Wiroyo menegaskan penguatan industri harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kualitas perlindungan, sektor kesehatan, hingga kesiapan sumber daya manusia.
“Penguatan industri perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kualitas perlindungan dan kesehatan, hingga kesiapan sumber daya manusia,” ujar Albertus.
Dengan tema “Menjaga Kepercayaan, Mengukir Makna”, AAJI menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab sebagai fondasi untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi jiwa.