SEPUTARBANK, JAWA TIMUR – Anggota Komisi XI DPR RI Fathi meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memperkuat pendekatan pembinaan dan edukasi terhadap pelaku industri hasil tembakau, terutama usaha kecil dan rumahan. Menurutnya, penindakan seharusnya menjadi langkah terakhir setelah pelaku usaha mendapatkan pemahaman yang cukup mengenai aturan cukai.
Dorongan tersebut disampaikan Fathi saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI ke Kantor Bea Cukai Jawa Timur I dan Sidoarjo di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (28/8/2026).
Dalam kutipan Seputarbank dari kanal resmi DPR RI, Minggu (30/8/2026), ia menilai pengawasan industri rokok perlu berjalan beriringan dengan pemberian edukasi agar pelaku usaha memahami kewajiban dan ketentuan yang berlaku.
Menurut Fathi, pendekatan persuasif dapat menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kepatuhan industri hasil tembakau. Pelaku usaha yang memahami regulasi akan memiliki peluang lebih besar untuk menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan sekaligus berkontribusi terhadap penerimaan negara.
“Penindakan adalah jalan terakhir. Kita dukung Bea Cukai untuk selalu memberikan pemahaman dan juga memberikan pengetahuan kepada para pelaku industri rokok sehingga mereka bisa mengikuti tata cara dan juga peraturan yang berlaku,” ujar Fathi.
Ia menekankan, persoalan kepatuhan cukai tidak dapat hanya dilihat dari sisi penerimaan negara. Industri hasil tembakau, termasuk usaha berskala kecil, juga berkaitan dengan keberlangsungan usaha dan penyerapan tenaga kerja.
Karena itu, Fathi meminta pengawasan dilakukan secara proporsional. Pemerintah perlu memastikan upaya penegakan aturan tetap berjalan, namun tidak menghambat pelaku usaha kecil yang memiliki kemauan untuk memperbaiki kepatuhan dan menjalankan bisnis sesuai regulasi.
Selain pembinaan, Fathi juga menyoroti pentingnya menciptakan regulasi yang adil bagi seluruh pelaku industri. Menurutnya, aturan harus mampu memberikan kepastian bagi perusahaan besar sekaligus mempertimbangkan kemampuan industri kecil dalam memenuhi berbagai persyaratan.
Hal tersebut termasuk rencana pembatasan impor peralatan produksi yang menurut Fathi perlu dikaji secara matang. Ia mengingatkan, regulasi yang terlalu rumit atau membebani dapat membuat sebagian pelaku usaha justru enggan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
“Kita akan meramu sehingga regulasi tersebut tidak menyulitkan karena kalau sulit banyak orang yang jadi tidak mau ikut. Tetapi di sisi lain juga memberikan kebermanfaatan yang maksimal bagi negara dan juga lingkungan,” katanya.
Menurut Fathi, pemerintah perlu menemukan titik keseimbangan antara pembinaan, pengawasan, dan penindakan. Ketiganya harus berjalan dalam satu kerangka kebijakan yang mampu meningkatkan kepatuhan tanpa mengorbankan keberlangsungan industri kecil.
Ia juga menilai pemberantasan peredaran rokok ilegal tetap harus menjadi bagian penting dari pengawasan. Namun, langkah tersebut perlu dibarengi dengan edukasi yang konsisten agar pelaku industri legal, khususnya usaha kecil, semakin memahami batasan dan kewajibannya.
Fathi berharap kebijakan cukai ke depan dapat menjaga sejumlah kepentingan sekaligus, mulai dari optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan industri kecil, penciptaan lapangan kerja, hingga penguatan pemberantasan rokok ilegal.
Dengan pendekatan tersebut, pengawasan Bea Cukai diharapkan tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga menjadi instrumen pembinaan yang mampu mendorong industri hasil tembakau tumbuh secara tertib, patuh, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.