Lewati ke konten utama
Bisnis 3 Menit Baca

Saleh Daulay Soroti Pembiayaan UMKM, Modal di Bawah Rp10 Juta Masih Sulit dari Bank

R

Redaksi

28 August 2026

Saleh Daulay Soroti Pembiayaan UMKM, Modal di Bawah Rp10 Juta Masih Sulit dari Bank
Foto: Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay dan Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin (tengah) saling bertukar cendramata/ foto: Istimewa.

SEPUTARBANK, BOGOR – Akses pembiayaan yang mudah dan terjangkau masih menjadi tantangan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kondisi tersebut mendapat perhatian Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay, terutama terkait kebutuhan modal usaha dalam nominal kecil.

Saleh menilai keterbatasan akses terhadap pembiayaan formal berpotensi mendorong pelaku UMKM mencari alternatif pendanaan melalui pinjaman informal. Padahal, skema tersebut dapat menimbulkan beban biaya yang lebih besar dan berisiko mengurangi keuntungan usaha.

Hal itu disampaikan Saleh saat memimpin Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Akses Pembiayaan terhadap Permodalan bagi UMKM dan Ekonomi Kreatif di Kantor Wali Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/8/2026).

Menurut Saleh, kunjungan tersebut menjadi momentum untuk melihat secara langsung kondisi pembiayaan yang dihadapi masyarakat. Selain itu, DPR juga ingin mengetahui berbagai kendala yang membuat lembaga keuangan formal belum sepenuhnya mampu menjangkau kebutuhan permodalan UMKM.

Dari hasil kunjungan tersebut, Saleh menemukan adanya persoalan pada pembiayaan dengan nominal kecil. Ia menyebut masyarakat yang membutuhkan modal di bawah Rp10 juta justru dinilai lebih mudah mendapatkan dana dari rentenir dibandingkan lembaga pembiayaan formal.

“Untuk modal yang sangat kecil, katakanlah di bawah Rp10 juta, ternyata yang lebih banyak memberikan modal kepada mereka adalah rentenir. Ini tentu menjadi persoalan karena rentenir justru bisa menjadi beban bagi pelaku usaha,” ujar Saleh.

Ia mengatakan kondisi tersebut menunjukkan adanya jarak antara kebutuhan riil pelaku usaha dengan mekanisme pembiayaan yang tersedia. Prosedur, persyaratan, serta proses pengajuan yang dinilai belum sederhana dapat membuat pelaku UMKM memilih sumber dana informal karena dianggap lebih cepat dan mudah.

Karena itu, Saleh mendorong pemerintah dan sektor perbankan melakukan evaluasi terhadap pola penyaluran pembiayaan, khususnya bagi usaha mikro yang membutuhkan modal dalam jumlah terbatas.

“Jangan sampai orang yang punya kemauan dan kemampuan untuk berusaha justru kehilangan kesempatan hanya karena terbentur persoalan modal,” tegasnya.

Selain persoalan akses, Saleh juga menilai tingkat pemahaman masyarakat terhadap berbagai program pembiayaan pemerintah masih perlu ditingkatkan. Menurutnya, program yang telah disediakan tidak akan optimal apabila pelaku UMKM tidak mengetahui informasi mengenai manfaat, persyaratan, maupun prosedur pengajuannya.

“Yang kedua soal sosialisasi. Sosialisasi kepada masyarakat terkait bagaimana cara mendapatkan bantuan modal itu juga dinilai masih kurang,” katanya.

Saleh turut mengingatkan pelaku UMKM untuk memanfaatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai salah satu alternatif pembiayaan formal. Ia menegaskan, berdasarkan ketentuan yang menjadi rujukannya, KUR dengan plafon sampai Rp100 juta tidak mensyaratkan agunan tambahan.

“Untuk bantuan KUR, sekali lagi, Kredit Usaha Rakyat yang jumlahnya Rp100 juta atau lebih kecil daripada Rp100 juta tidak perlu didampingi dengan agunan,” tegas Saleh.

Ia meminta perbankan menjalankan ketentuan KUR secara konsisten dan tidak membebani pelaku usaha dengan persyaratan di luar ketentuan yang berlaku. Masyarakat yang menemukan adanya persoalan dalam pengajuan KUR juga dipersilakan menyampaikan laporan kepada Kementerian UMKM, pihak terkait, maupun Komisi VII DPR RI dengan melampirkan bukti yang dapat diverifikasi.

Menurut Saleh, penguatan pembiayaan formal harus diarahkan untuk benar-benar menjawab kebutuhan pelaku UMKM. Kemudahan memperoleh modal perlu berjalan beriringan dengan pendampingan, pelatihan, serta pengawasan agar dana yang diterima digunakan secara produktif.

Dengan pembiayaan yang lebih inklusif dan mudah diakses, Saleh berharap UMKM dapat memiliki ruang yang lebih besar untuk meningkatkan kapasitas usaha, menjaga keberlanjutan bisnis, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap pinjaman informal berbiaya tinggi. ((azk/we/sumber dpr)

R

Redaksi