Lewati ke konten utama
NASIONAL 2 Menit Baca

DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Puan Maharani: Target Rampung 15 Desember 2026

R

Redaksi

27 August 2026

DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Puan Maharani: Target Rampung 15 Desember 2026
Ketua DPR RI Puan Maharani, Foto: Istimewa.

SEPUTARBANK, JAKARTA – DPR RI memasang target penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Target tersebut menjadi bagian dari upaya parlemen mempercepat penguatan regulasi pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, DPR masih memiliki waktu sekitar empat hingga lima bulan untuk menuntaskan seluruh tahapan pembahasan. Waktu yang tersedia akan dimanfaatkan secara optimal agar regulasi tersebut dapat diselesaikan sebelum penutupan tahun.

“Insyaallah RUU Perampasan Aset ini akan kami selesaikan pada tanggal 15 Desember tahun 2026,” ujar Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Menurut Puan, rentang waktu yang masih tersedia cukup untuk melanjutkan pembahasan RUU secara bertahap. Namun, proses legislasi tetap harus dilakukan secara cermat agar seluruh substansi penting dalam aturan tersebut dapat dikaji sesuai mekanisme yang berlaku.

Puan menilai target 15 Desember memberikan ruang bagi DPR untuk menyelesaikan pembahasan sebelum berakhirnya tahun 2026. Dengan demikian, parlemen optimistis seluruh tahapan dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Pembahasan RUU Perampasan Aset sendiri menjadi salah satu agenda yang mendapat perhatian dalam upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi. Regulasi ini diharapkan memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam proses penanganan dan pemulihan aset hasil tindak pidana.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa penyusunan RUU tersebut membutuhkan pembahasan mendalam. Menurutnya, regulasi mengenai perampasan aset terkait tindak pidana merupakan hal yang relatif baru dalam sistem hukum Indonesia.

Meski membutuhkan waktu untuk membahas berbagai substansi, Habiburokhman memastikan Komisi III tetap berkomitmen menyelesaikan regulasi tersebut pada 2026.

“Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” tegas Habiburokhman.

Dengan target tersebut, DPR diharapkan mampu menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset sebelum pergantian tahun. Kehadiran regulasi ini nantinya diharapkan dapat memperkuat instrumen hukum negara dalam mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana sekaligus mendukung agenda pemberantasan korupsi. (ujm/aha, sumber: dpr)

R

Redaksi