SEPUTARBANK, JAKARTA – Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (Pansus RUU HPI) DPR RI, Yasonna H. Laoly, menyambut positif gagasan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta tertentu yang dinilai strategis bagi Indonesia.
Yasonna berpandangan, kebijakan tersebut dapat menjadi terobosan untuk menjaga keterikatan Indonesia dengan diaspora sekaligus membuka peluang bagi negara untuk menarik sumber daya manusia unggulan dari berbagai bidang. Mereka antara lain ilmuwan, tenaga kesehatan, pakar teknologi, pengusaha, seniman hingga atlet berprestasi di tingkat internasional.
Menurutnya, tidak sedikit diaspora Indonesia yang memiliki keahlian, pengalaman, serta jaringan global yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kemajuan nasional. Namun, aturan kewarganegaraan saat ini dapat menempatkan mereka pada pilihan sulit antara mengembangkan karier di luar negeri atau mempertahankan status kewarganegaraan Indonesia.
“Usulan Presiden mengenai kewarganegaraan ganda terbatas patut kita apresiasi dan dukung. Banyak diaspora serta talenta terbaik Indonesia yang memiliki pengetahuan, pengalaman, dan jaringan internasional, tetapi menghadapi dilema karena harus memilih antara kesempatan berkarya di luar negeri dan mempertahankan ikatan kewarganegaraan dengan Indonesia,” ujar Yasonna dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).
Wacana tersebut sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo dalam Keterangan Pemerintah mengenai RUU APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan di hadapan DPR RI pada 14 Agustus 2026.
Dalam kesempatan itu, Prabowo mengusulkan agar Indonesia memberikan ruang bagi penerapan dwi kewarganegaraan bagi talenta tertentu yang dibutuhkan untuk kepentingan bangsa.
Presiden menekankan bahwa penerapannya tidak akan dilakukan secara sembarangan. Skema tersebut akan disusun secara selektif dan terukur dengan mempertimbangkan uji integritas, kewajiban penerima kewarganegaraan, serta aspek keamanan dan kepentingan nasional.
Yasonna menilai penjelasan tersebut memperlihatkan bahwa kewarganegaraan ganda yang diwacanakan pemerintah bukanlah kebijakan yang berlaku secara umum bagi seluruh warga negara.
Sehingga kata dia, pemberian status tersebut harus didasarkan pada manfaat konkret bagi Indonesia. Sejumlah aspek penting juga perlu menjadi pertimbangan, termasuk loyalitas kepada negara, keamanan nasional, hak politik, akses terhadap jabatan publik, hingga potensi munculnya persoalan hukum yang melibatkan dua negara.
“Prinsip utamanya harus kepentingan nasional. Negara harus menetapkan kriteria yang objektif mengenai siapa yang dapat memperoleh kewarganegaraan ganda, kontribusi apa yang diharapkan, serta hak dan kewajiban apa yang melekat pada penerimanya,” tegas mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut.
Ia menambahkan, perumusan kebijakan kewarganegaraan ganda terbatas perlu dilakukan secara hati-hati agar mampu memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan Indonesia tanpa mengesampingkan kepastian hukum dan kepentingan negara.