SEPUTARBANK KULON PROGO - PT BPR Bank Kulon Progo (Perseroda) mengambil langkah penguatan tata kelola lembaga.
Upaya memperkuat sinergi kelembagaan khususnya dalam penanganan masalah hukum ini diwujudkan melalui penandatanganan kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo.
Kesepakatan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) ini diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kulon Progo Putri Ayu Wulandari, bersama Direktur Utama PT BPR Bank Kulon Progo Joko Purnomo di Kantor Kejari, pada Senin (24/8/2026).
Melalui jalinan kemitraan ini, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Seksi Datun Kejari Kulon Progo siap mengawal operasional BUMD tersebut.
Poin-poin utama dari kemitraan tersebut, diantaranya ada Pendampingan Hukum dan Mitigasi Risiko, yakni memberikan pertimbangan yuridis formal, serta tindakan hukum guna meminimalisasi risiko operasional dan mengamankan aset negara.
Kemudian juga fasilitas finansial, yang menyediakan akses penyaluran fasilitas kredit bank bagi para pegawai di lingkungan Kejari Kulon Progo.
Kajari Kulon Progo, Putri Ayu Wulandari, menegaskan bahwa kolaborasi ini diharapkan dapat menjadi benchmark sinergi ideal antara BUMD dan aparat penegak hukum. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola perusahaan yang bersih (good corporate governance), transparan, sekaligus mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi daerah.
"Dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini, diharapkan menjadi percontohan ideal sinergi antara aparat penegak hukum dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam mendorong tata kelola perusahaan yang bersih sekaligus meningkatkan roda perekonomian lokal," tuturnya.
Acara penandatanganan nota kesepahaman tersebut turut disaksikan oleh jajaran pejabat Kejari Kulon Progo, di antaranya Kasi Datun A. Dharman Koro dan Kasubbag Pembinaan Hendri Utomo.