Lewati ke konten utama
Bank 3 Menit Baca

Dorong Pembiayaan Sektor Riil dan UMKM, OJK Luncurkan 3 Pedoman Baru Perbankan Syariah

H

Henigun

4 November 2026

Dorong Pembiayaan Sektor Riil dan UMKM, OJK Luncurkan 3 Pedoman Baru Perbankan Syariah
Ilustrasi.(Foto: Istimewa)

JAKARTA, SEPUTARBANK - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan tiga pedoman produk baru, berupa dokumen panduan teknis yang mulai diberlakukan meliputi Pedoman Produk Ijarah, Pedoman Produk Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT), dan Pedoman Produk Wakalah Penjualan Aset Ready Stock.

Kehadiran tiga pedoman ini melengkapi sembilan panduan mendasar yang telah terbit sebelumnya dalam kerangka Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023–2027.

Produk yang diluncurkan pada Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah (PTBS) ke-4 di Makassar, Sulawesi Selatan, tersebut, wujud komitmen OJK dalam memperkokoh fondasi industri keuangan syariah nasional dengan meluncurkan tiga pedoman produk baru

Peluncuran strategis yang bertepatan dengan ajang Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026, pada Selasa (3/11/2026) ini, ditujukan untuk mempertegas karakteristik operasional syariah sekaligus mendedikasikan ekspansi pembiayaan ke sektor riil dan UMKM.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa penataan regulasi secara berkelanjutan ini dirancang agar perbankan syariah mampu meningkatkan kontribusi riilnya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

"Semua inisiatif ini dilakukan agar perbankan syariah berkembang pesat, menjadi pilihan utama masyarakat, dan mendorong ekonomi Indonesia tumbuh lebih tinggi melalui peningkatan pembiayaan di semua sektor ekonomi, termasuk UMKM," ujar Dian dalam pembukaan agenda tahunan tersebut di Makassar.

Penyusunan standar baru ini mengintegrasikan struktur komersial dengan skema yang fleksibel, yakni:

Ijarah: Difokuskan pada pemanfaatan aset produktif—seperti perkantoran dan mesin—tanpa adanya perpindahan hak milik.

IMBT: Dialokasikan untuk opsi kepemilikan aset secara bertahap bagi segmen ritel maupun skala usaha.

Wakalah Penjualan Aset Ready Stock: Diproyeksikan menjadi solusi atas hambatan likuiditas yang kerap dialami para pemasok dalam ekosistem rantai pasok (supply chain).

Tak hanya dari sisi komersial, OJK juga mengakselerasi fungsi sosial perbankan syariah melalui skema Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). Integrasi produk berbasis wakaf uang ini disinergikan dengan program Kota Wakaf buatan Kementerian Agama guna memperluas jangkauan pembiayaan bagi usaha mikro serta pembangunan sarana pendidikan.

Langkah penguatan regulasi ini berbanding lurus dengan tren positif kinerja perbankan syariah nasional. Data OJK per September 2026 mencatat total aset perbankan syariah telah menembus angka Rp1.108,45 triliun—tumbuh pesat 10,16 persen secara tahunan (year-on-year)—dengan menguasai pangsa pasar (market share) sebesar 7,53 persen dari total aset perbankan nasional.

Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan menyambut positif dorongan regulasi anyar tersebut. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Sulsel, Andi Darmawan Bintang, saat membacakan amanat Wakil Gubernur Sulawesi Selatan menekankan krusialnya pembiayaan syariah bagi kemajuan pengusaha daerah.

"Kita ingin agar pelaku usaha kecil dan menengah tidak hanya menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperoleh akses pembiayaan yang mudah, terjangkau, dan sesuai dengan kebutuhan usahanya," papar Andi Darmawan.

Rangkaian PTBS ke-4 di Makassar ditutup dengan sarasehan industri, sosialisasi edukatif pedoman teknis, serta lokakarya lintas lembaga untuk mempercepat integrasi ekosistem keuangan syariah dalam menopang stabilitas ekonomi nasional.

H

Henigun