JAKARTA, SEPUTARBANK – Pemerintah berencana melakukan perubahan mekanisme pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kementerian Koperasi (Kemenkop) saat ini tengah mengajukan usulan pengalihan sistem pembayaran gaji ASN agar disalurkan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes).
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa pengajuan resmi telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan dari sisi mekanisme dinilai telah siap. Meski demikian, jadwal pasti realisasi pengalihan penyaluran gaji—yang selama ini difasilitasi oleh Himbara, PT Pos Indonesia, dan BPD—masih belum ditentukan.
"Ini sudah mulai diajukan ke Kementerian Keuangan dan siap dibayarkan," kata Ferry usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kopdes di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Sebelumnya, Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi menegaskan usulan ini bertujuan memperluas serta memperkuat peran koperasi sebagai alternatif layanan keuangan masyarakat, tanpa menggeser fungsi perbankan nasional.
Kemendagri Minta Kajian Mendalam Di sisi lain, wacana ini memicu perhatian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengingatkan agar rencana pengalihan sistem penggajian dikaji secara hati-hati dan mendalam. Mengingat mekanisme lewat Himbara dan BPD saat ini sudah berjalan stabil, ia mempertanyakan kesiapan kelembagaan dan operasional Kopdes yang dinilai belum maksimal.
"Perlu kita pastikan sejauh mana Kopdes memiliki kesiapan kelembagaan. Ini penting karena menyangkut dapur dari seluruh ASN," tegas Bima.