Lewati ke konten utama
NASIONAL 1 Menit Baca

OJK Ancam Sanksi Platform Pinjaman Daring Tak Transparan, Cegah Konsumen Terjebak

H

Henigun

15 October 2026

OJK Ancam Sanksi Platform Pinjaman Daring Tak Transparan, Cegah Konsumen Terjebak
Ilustrasi.(Foto: Istimewa)

JAKARTA, SEPUTARBANK – Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat kepastian informasi bagi pengguna jasa keuangan. Lembaga ini memperketat pengawasan terhadap penggunaan jasa seluruh pinjaman online (pinjol), dengan mewajibkan agar menyajikan rincian biaya secara rinci, jelas, dan dapat diakses sebelum perjanjian pendanaan disetujui konsumen.

Landasan pengawasan ini makin diperkokoh lewat penerbitan Surat Nomor S-299/PL.12/2026. Regulasi baru ini bersinergi dengan aturan pendahulu, yaitu POJK No. 40/2024 (LPBBT), POJK No. 22/2023, serta PADK No. 37/PADK.08/2025.

Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, menjelaskan bahwa, tujuan kebijakan ini, agar setiap calon peminjam memahami betul konsekuensi pembayaran, dan tidak terjebak dalam struktur biaya yang membingungkan. Demi kepatuhan, OJK memastikan akan melakukan audit secara berkelanjutan terhadap seluruh penyelenggara industri pindar.

"OJK akan meminta penyelenggara pindar memperbaiki praktik penyampaian informasi apabila ditemukan ketidaktransparanan. Penyelenggara juga dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku apabila terbukti melakukan pelanggaran," tegas Agusman.

Melalui pengetatan pengawasan ini, OJK berharap penyelenggara industri pinjaman berbasis teknologi dapat tumbuh lebih sehat sekaligus menjamin perlindungan hak-hak masyarakat sebagai konsumen.

H

Henigun