JAKARTA, SEPUTARBANK.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional melalui pengembangan inovasi yang bertanggung jawab, perluasan akses layanan keuangan, serta penguatan pelindungan konsumen.
Langkah tersebut diarahkan agar perkembangan teknologi tidak sekadar menghadirkan disrupsi, tetapi mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendorong produktivitas sektor riil.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso mengatakan, kolaborasi lintas pemangku kepentingan menjadi kunci untuk memastikan peluang digitalisasi dapat menghasilkan manfaat yang lebih luas.
Hal itu disampaikannya dalam penutupan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) x Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2026 di Jakarta, Sabtu (26/9/2026).
Menurut Adi, rangkaian FEKDI x IFSE 2026 mempertemukan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas sinergi kebijakan, pengembangan talenta dan inovasi, hingga konektivitas ekonomi dan keuangan digital antarnegara.
Di sektor jasa keuangan, OJK mendorong inovasi yang bertanggung jawab melalui regulatory sandbox. Ruang pengujian tersebut digunakan untuk menilai kesiapan inovasi sebelum diterapkan secara lebih luas, termasuk dari aspek keamanan dan manfaat bagi masyarakat.
“Ruang uji coba yang kita miliki harus mampu memastikan bahwa setiap inovasi telah tervalidasi keamanannya sebelum hadir di tengah-tengah masyarakat, sehingga yang tercipta adalah nilai tambah serta ekonomi yang real yang dirasakan oleh masyarakat, bukan sekadar disruption semata,” kata Adi yang dikutip seputarbank, Minggu (27/09/2026) dalam siaran pers yang dipublish OJK di kanal resminya.
Akses Keuangan Digital Terus Meluas
Adi menyampaikan, inovasi berbasis data memiliki potensi besar untuk memperluas akses masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terhadap layanan keuangan.
Pemeringkat Kredit Alternatif, misalnya, dapat membantu proses penilaian kelayakan pembiayaan. Sementara itu, Securities Crowdfunding dapat mempertemukan pelaku usaha dengan sumber pendanaan alternatif.
Namun, perluasan akses tersebut perlu berjalan beriringan dengan peningkatan literasi keuangan digital agar masyarakat mampu menggunakan layanan secara aman dan bijak.
OJK mencatat jumlah akun konsumen aset keuangan digital dan aset kripto mencapai 22,93 juta per Juli 2026. Pada periode yang sama, layanan Pemeringkat Kredit Alternatif mencatat 28,32 juta permintaan data skor kredit, sedangkan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan telah menjangkau 19,26 juta pengguna.
Data tersebut menunjukkan besarnya ruang pertumbuhan inovasi keuangan digital. Di sisi lain, peningkatan penggunaan teknologi juga membutuhkan pengawasan, pengelolaan risiko, dan standar keamanan yang memadai.
Adi menegaskan, keberlanjutan ekosistem keuangan digital sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat. Karena itu, pelindungan konsumen, keamanan siber, dan tata kelola yang baik harus menjadi bagian penting dalam setiap inovasi.
“Kepercayaan ini hanya berdiri teguh jika aspek pelindungan konsumen, keamanan siber, dan tata kelola yang baik (good governance) tertanam dalam nadi setiap penyelenggara inovasi keuangan digital,” ujarnya.
OJK Perkuat Penindakan Praktik Ilegal
Untuk menjaga ekosistem digital tetap sehat, OJK juga memperkuat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan dan aparat penegak hukum.
“OJK akan terus merapatkan barisan dengan seluruh pemangku kepentingan dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas setiap praktik ilegal demi terwujudnya ekosistem yang sehat dan berkelanjutan dan berdaulat,” kata Adi.
Penutupan FEKDI x IFSE 2026 turut dihadiri Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta serta Pejabat Fungsional Ahli Utama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Edwin Manansang.
Filianingsih mengatakan, penguatan konektivitas pembayaran lintas negara perlu dibarengi inovasi dan kolaborasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia berharap kerja sama yang terbangun selama FEKDI x IFSE 2026 dapat dilanjutkan melalui langkah nyata untuk memperkuat ekonomi dan keuangan digital Indonesia yang inklusif, aman, dan berdaya saing.
“Semoga semangat yang telah kita bangun tidak berhenti sebagai gagasan atau diskusi, tetapi terus berlanjut menjadi aksi nyata yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Filianingsih.
Sementara itu, Rizal Edwin Manansang menekankan bahwa perluasan ekonomi dan keuangan digital harus disertai penguatan keamanan siber, pelindungan konsumen, tata kelola data, literasi digital, serta manajemen risiko.
“Semakin luas penggunaan teknologi digital, semakin besar kebutuhan terhadap cyber security, perlindungan konsumen, tata kelola data, talenta dan literasi digital, serta manajemen risiko yang efektif,” kata Edwin.
Menurut Edwin, hasil kolaborasi dalam FEKDI x IFSE 2026 perlu ditindaklanjuti melalui berbagai inisiatif, kemitraan, dan kebijakan yang memberikan dampak nyata. Keberhasilan digitalisasi, kata dia, perlu tercermin dari kemampuannya memperluas akses keuangan, mendukung sektor riil, dan meningkatkan produktivitas.
“Kita bangun ekonomi dan keuangan digital Indonesia yang semakin terkoneksi, terpercaya, inklusif, aman, produktif, dan kompetitif,” ujarnya.
Tiga Hari Dorong Kolaborasi Digital
FEKDI x IFSE 2026 berlangsung selama tiga hari pada 24–26 September 2026. Forum tersebut menjadi wadah kolaborasi strategis OJK, Bank Indonesia, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan dukungan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).
Kegiatan ini melibatkan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, pelaku industri, akademisi, serta talenta digital. Berbagai agenda digelar, mulai dari diskusi, pameran teknologi, hingga pengembangan talenta digital melalui PIDI-Digital Talent Expo.
Rangkaian kegiatan tersebut juga disinergikan dengan Rapat Koordinasi Nasional Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).
OJK memandang kolaborasi lintas otoritas dan industri seperti FEKDI x IFSE sebagai bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem keuangan digital.
Ke depan, OJK akan terus mendorong regulasi yang adaptif, pengawasan yang tegas, serta ruang inovasi yang aman agar transformasi ekonomi dan keuangan digital nasional dapat berkembang secara inklusif, berdaya saing, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.