JAKARTA, SEPUTARBANK - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menindak tegas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang membakar lebih dari 25.600 hektare area. Hingga kini, penanganan oleh 10 Polda serta Dittipidter Bareskrim Polri berhasil menetapkan sembilan korporasi dan 223 individu sebagai tersangka.
Dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (14/10/2026), Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto mengonfirmasi bahwa 98 laporan polisi (LP) menyasar tindak pidana korporasi. Sembilan perusahaan yang sudah berstatus tersangka bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit—tujuh di antaranya berada di Kalimantan Barat, serta masing-masing satu di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
"Korporasi memiliki kewajiban mutlak untuk mencegah dan menangani karhutla. Proses hukum terus berjalan untuk menuntut pertanggungjawaban mereka," tegas Pipit.
Ia menambahkan, selain korporasi, sebanyak 223 tersangka perseorangan dari 273 LP di 12 Polda juga telah ditindak dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Di tempat yang sama, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan bahwa hingga 13 Oktober 2026, masih terdapat 663 hektare lahan gambut yang terbakar. Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan kini menjadi fokus utama pemadaman karena dampaknya yang masih tergolong berat.
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, mengungkapkan kawasan Taman Nasional Tanjung Puting di Kalteng menjadi perhatian serius dengan luas pemadaman mencapai 513 hektare.
Sebaliknya, kondisi di Provinsi Riau dilaporkan sudah kondusif tanpa temuan titik api baru. BNPB memfokuskan pemadaman lewat jalur darat serta operasi udara melalui water bombing dan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC).