Lewati ke konten utama
BPR/BPRS 4 Menit Baca

LPS Terima Hasil Lelang Sitaan Korupsi BPR KR Indramayu Rp2.786.999.831 dari Kejaksaan

H

Henigun

23 October 2026

LPS Terima Hasil Lelang Sitaan Korupsi BPR KR Indramayu Rp2.786.999.831 dari Kejaksaan
LPS membayar dana simpanan nasabah BPR Karya Remaja Indramayu pasca-pencabutan izin usaha.(Foto: Istimewa)

INDRAMAYU, SEPUTARBANK - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menerima kucuran uang hasil pelelangan barang sitaan perkara tindak pidana korupsi (tipikor). Kali ini, uang yang diterima merupakan hasil dari upaya pengembalian dan pemulihan aset (asset recovery) dalam pusaran kasus korupsi Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) yang terus berlanjut.

Uang hasil pelelangan barang sitaan perkara tipikor yang diterima dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu itu bernilai Rp2.786.999.831.

Penyerahan dana tersebut merupakan bagian dari skema pemulihan kas negara atas klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI yang telah dibayarkan oleh LPS pasca-pencabutan izin usaha bank daerah tersebut.

Direktur Group Likuidasi Bank LPS, Fajar Bawono, menegaskan bahwa perkara hukum yang menjadi landasan penyerahan uang lelang tersebut telah mengantongi kekuatan hukum tetap (inkracht).

Fajar menguraikan bahwa penelusuran serta pengembalian aset merupakan pijakan krusial dalam penanganan kasus kejahatan di sektor perbankan. Oleh sebab itu, LPS konsisten membangun koordinasi intensif dengan jajaran aparat penegak hukum guna memaksimalisasi pemulihan aset.

“Kasus tersebut sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Ini sebagai upaya LPS untuk terus mengejar pelaku tindak pidana perbankan, utamanya untuk pemulihan aset. Apresiasi kami kepada pihak Kejari yang sudah bekerja sama dengan baik selama ini,” ujar Fajar di Indramayu, Kamis (22/10/2026).

Fajar menyampaikan bahwa proses likuidasi BPR KRI sampai saat ini masih terus bergulir. LPS bersama Kejari Indramayu giat berkoordinasi untuk mengeksekusi sisa aset yang masih berpotensi untuk dipulihkan.

Langkah konkret yang ditempuh antara lain lewat percepatan penagihan piutang kredit serta pelaksanaan pelelangan agunan yang terikat dalam perkara perbankan tersebut.

“Tujuan kami proses recovery-nya bisa dari proses likuidasi yang masih berjalan, masih ada beberapa agunan kredit yang masih harus dilelang sita eksekusi oleh Kejari,” paparnya.

Hingga kini, akumulasi dana yang berhasil dihimpun melalui penagihan dan pelelangan selama proses likuidasi telah menyentuh angka sekitar Rp120 miliar.

Realisasi tersebut setara dengan 40 persen dari total dana klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI yang telah dikucurkan oleh LPS, yakni sebesar Rp312 miliar.

Dengan demikian, perburuan aset masih akan terus digencarkan untuk menutup kekurangan dana penjaminan yang telah dibayarkan kepada masyarakat nasabah.

LPS mencatat masih terdapat ratusan agunan kredit yang mengantre untuk diproses melalui mekanisme pelelangan sita eksekusi, yang hasilnya kelak disetorkan secara bertahap kepada LPS.

Kepala Kejari Indramayu, Niko, SH, MH, menyambut baik efektivitas kerja sama yang terjalin dengan LPS, khususnya dalam proses penyerahan uang hasil lelang barang bukti skandal BPR KRI.

Niko menilai, tolok ukur penanganan perkara tipikor tak boleh berhenti pada bobot pemidanaan badan terhadap para terpidana, melainkan harus dibarengi dengan keberhasilan mengembalikan kerugian keuangan yang ditimbulkan.

“Indikator di masyarakat terkait kasus korupsi adalah berapa lamanya pelaku tipikor mendapatkan hukuman, tapi hakikat yang paling penting sejatinya adalah kerugian keuangan negara bisa dipulihkan, artinya mereka harus mengembalikan kerugian yang telah diakibatkan,” terang Niko.

Sinergi antara LPS dan Kejari ini diharapkan terus mengawal pemulihan aset berjalan optimal sekaligus menjamin seluruh prosedur hukum terpenuhi secara transparan.

Merujuk pada catatan resmi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, tindak pidana korupsi di tubuh BPR KRI berlangsung dalam kurun waktu 2013 hingga 2021.

Pola kejahatan yang dibongkar meliputi pencairan ratusan fasilitas kredit fiktif, tujuh paket kredit yang melanggar prosedur hukum, serta 14 kucuran kredit yang disalurkan atas instruksi sepihak direksi BPR KRI kala itu di luar batas kewenangannya.

Dampak dari penyelewengan tersebut merusak kondisi finansial BPR KRI hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha bank tersebut pada 12 September 2023 dan menyerahkan proses likuidasinya kepada LPS.

LPS kemudian menyelesaikan pembayaran klaim penjaminan simpanan bagi para nasabah yang memenuhi syarat ketentuan penjaminan.

Melalui penuntasan likuidasi dan sinergi erat bersama jajaran penegak hukum, LPS berkomitmen mengoptimalkan pengembalian dana klaim penjaminan. Langkah ini menjadi bagian penting dari penegakan hukum perbankan, memberikan efek jera (deterrent effect), serta menjaga tingkat kepercayaan publik terhadap stabilitas sistem perbankan nasional.

H

Henigun