SEPUTARBANK, BANDUNG – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyelesaikan hampir seluruh pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dari empat BPR/BPRS yang mengalami pencabutan izin usaha di Jawa Barat sepanjang 2025 hingga Agustus 2026.
Total dana yang telah dibayarkan LPS mencapai Rp243,02 miliar, atau setara 99,47 persen dari total simpanan yang dinyatakan layak bayar sebesar Rp245,44 miliar.
Pembayaran tersebut mencakup 31.437 rekening nasabah, dengan tingkat penyelesaian mencapai 99,53 persen.
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Kesekretariatan dan Hubungan Lembaga LPS KM Nuruddin dalam Temu Media di Bandung, Sabtu, (03/10/2026) yang dikutip Seputarbank dari pemberitaan kantor berita Antara.
Nuruddin menjelaskan, dari keseluruhan simpanan yang telah diverifikasi, terdapat Rp1,58 miliar simpanan tidak layak bayar atau sekitar 0,08 persen.
Salah satu penyebab klaim tidak dapat dibayarkan adalah adanya simpanan dengan tingkat bunga yang melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS. Selain itu, terdapat pula nasabah yang dinilai terlibat dalam tindakan yang menyebabkan kondisi bank menjadi tidak sehat.
LPS mencatat nilai simpanan yang tidak layak bayar akibat tindakan nasabah yang merugikan bank mencapai Rp1,3 miliar atau sekitar 0,53 persen.
Secara nasional, hingga 31 Agustus 2026, LPS telah menangani proses penutupan 11 BPR/BPRS yang izin usahanya dicabut oleh regulator. Dari proses tersebut, LPS telah membayarkan klaim penjaminan sebesar Rp595,61 miliar kepada 52.739 rekening.
Jumlah tersebut berasal dari total simpanan layak bayar sebesar Rp1,85 triliun.
LPS mengingatkan masyarakat untuk memahami ketentuan penjaminan simpanan agar dana nasabah tetap memenuhi syarat ketika terjadi pencabutan izin usaha bank. Salah satunya melalui prinsip 3T, yakni Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi TBP LPS, dan Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.