Lewati ke konten utama
BPR/BPRS 2 Menit Baca

HIMBARSI Tegal Barlingmascakeb Perkuat Kesiapan BPR Syariah Terapkan CKPN di 2027

R

Redaksi

16 October 2026

HIMBARSI Tegal Barlingmascakeb Perkuat Kesiapan BPR Syariah Terapkan CKPN di 2027

TEGAL, SEPUTARBANK – Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Seluruh Indonesia (HIMBARSI) DPW Tegal Barlingmascakeb menggelar pelatihan penerapan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN). 

Kegiatan ini menjadi langkah persiapan industri dalam menghadapi penerapan ketentuan CKPN pada Januari 2027 untuk bisa ketahui dan direalisasikan para sumber daya insani (SDI) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah.

Sekretaris DPW HIMBARSI Tegal Barlingmascakeb, Kuat Sugiyanto, mengatakan pelatihan tersebut penting untuk memastikan seluruh BPR Syariah anggota memahami mekanisme pencatatan, pelaporan, dan perhitungan CKPN sebelum ketentuan tersebut diberlakukan.

“Penerapan CKPN membutuhkan kesiapan sumber daya insani, khususnya yang menangani operasional, akuntansi, pelaporan, dan teknologi informasi. CKPN membawa mekanisme pencatatan yang perlu dipahami secara menyeluruh agar BPR Syariah dapat mempersiapkan diri dengan baik sebelum implementasinya pada Januari 2027,” ujar Kuat kepada Seputarbank, Jumat (16/10/2026).

Pelatihan yang berlangsung pada 15–16 Oktober 2026 di Aston Hotel Purwokerto ini diikuti oleh 30 peserta dari 10 BPRS anggota HIMBARSI DPW Tegal Barlingmascakeb. Setiap BPR Syariah mengirimkan tiga pegawai yang berasal dari bagian operasional, pelaporan, akuntansi, atau teknologi informasi (IT).

Menurut Kuat, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang sebelumnya diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara daring pada September 2026. Jika sosialisasi memberikan pemahaman awal mengenai ketentuan CKPN, pelatihan kali ini lebih menitikberatkan pada aspek teknis, termasuk simulasi perhitungan dan penerapannya.

“Melalui pelatihan ini, peserta tidak hanya memahami konsep CKPN, tetapi juga memperoleh pembekalan teknis melalui simulasi perhitungan dan penerapannya. Dengan demikian, ketika ketentuan mulai diberlakukan, BPR Syariah diharapkan sudah memiliki kesiapan yang memadai,” katanya.

Pelatihan tersebut menghadirkan H. Ahmad Mujahid sebagai pemateri. Materi disampaikan untuk memperkuat pemahaman peserta mengenai mekanisme perhitungan serta penerapan CKPN dalam proses operasional dan pelaporan keuangan BPR Syariah.

Kuat berharap kegiatan ini dapat membantu seluruh BPR Syariah anggota mempersiapkan sistem, prosedur, dan kompetensi pegawai sehingga penerapan CKPN dapat berjalan lebih efektif. Kesiapan tersebut dinilai penting agar setiap BPR Syariah mampu menyesuaikan proses pencatatan dan pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui pelatihan teknis ini, HIMBARSI DPW Tegal Barlingmascakeb berupaya mendorong peningkatan kompetensi SDI sekaligus memperkuat kesiapan BPR Syariah anggota dalam menghadapi perubahan ketentuan akuntansi dan pelaporan keuangan pada 2027.

R

Redaksi