JAKARTA, SEPUTARBANK.COM – Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo) meminta pemerintah menerapkan kebijakan zero over dimension overloading (ODOL) pada 2027 secara bertahap dengan mempertimbangkan komitmen pelaku usaha dalam menormalisasi armada.
Askarindo menilai proses penyesuaian kendaraan angkutan barang membutuhkan waktu, terutama bagi perusahaan yang memiliki armada dalam jumlah besar. Penerapan secara bertahap dinilai penting agar operasional logistik tetap berjalan tanpa mengganggu keberlangsungan usaha dan lapangan kerja.
Wakil Ketua Umum DPP Askarindo Budi Setiyadi mengatakan perusahaan dengan jumlah armada besar membutuhkan waktu untuk melakukan normalisasi kendaraan yang masih memiliki persoalan dimensi maupun muatan.
“Apalagi perusahaan yang sudah memiliki truk cukup banyak dan pelanggaran over dimensinya juga cukup banyak, mereka minimal butuh waktu untuk melakukan normalisasi, dan kemudian ada semacam relaksasi,” kata Budi di Jakarta, Sabtu (26/09/2026) yang dikutip Seputarbank dalam pemberitaan Antara.
Menurut Budi, penegakan aturan zero ODOL sebaiknya tidak hanya melihat pelanggaran yang masih ditemukan di lapangan. Pemerintah perlu mempertimbangkan komitmen perusahaan dalam melakukan perbaikan dan menyesuaikan armadanya dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menilai perusahaan yang telah menunjukkan komitmen seharusnya diberikan ruang untuk melakukan normalisasi sambil tetap menjalankan kegiatan operasional. Dengan demikian, aktivitas distribusi barang dan pekerjaan para pengemudi tidak langsung terdampak.
“Jadi artinya jika komitmen perusahaan sudah ada sebaiknya penegakan hukum jangan dulu diberlakukan. Biarkan mereka benahi truk-truknya sambil tetap beroperasi agar sopirnya juga bisa tetap bekerja,” ujarnya.
Waspadai Dampak ke Biaya Logistik
Budi juga mengingatkan proses normalisasi armada dapat memberikan tekanan terhadap arus kas perusahaan. Karena itu, pelaku usaha membutuhkan strategi dan waktu yang cukup agar penyesuaian kendaraan tidak mengganggu kelancaran distribusi barang.
Menurutnya, penerapan zero ODOL juga perlu memperhitungkan dampaknya terhadap biaya logistik. Kenaikan ongkos angkutan berpotensi diteruskan ke harga komoditas apabila tidak diantisipasi dengan baik.
“Masalahnya, ini kan menyangkut hajat hidup orang banyak juga. Karena, jangan sampai nanti begitu normalisasi ODOL diberlakukan, terjadi inflasi di beberapa daerah gara-gara ongkos logistiknya tinggi,” kata Budi.
Karena itu, Askarindo berharap pemerintah dapat memberikan intervensi maupun insentif bagi pemilik kendaraan yang memiliki komitmen melakukan normalisasi armada.
“Selama ini pemerintah belum pernah memberikan subsidi kepada angkutan logistik,” ujarnya.
Budi juga berharap hingga pertengahan 2027 penegakan aturan dapat dilakukan secara selektif dan tidak sporadis, khususnya terhadap perusahaan yang sedang menyelesaikan proses penyesuaian armada.
“Yang penting ada komitmen dari perusahaan itu,” tegasnya.
Karoseri Juga Jadi Perhatian
Selain persoalan armada, Askarindo menyoroti masih adanya karoseri yang secara perizinan belum memenuhi standar. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu tantangan dalam mewujudkan ekosistem angkutan barang yang sesuai dengan kebijakan zero ODOL.
Budi mengatakan produk karoseri harus mengikuti ketentuan Kementerian Perhubungan, termasuk terkait dimensi kendaraan dan kelengkapan yang dipersyaratkan dalam regulasi.
“Produk dari karoseri harus mengacu kepada peraturan dari Kementerian Perhubungan, baik menyangkut dimensinya dan kelengkapan-kelengkapan yang harus dipenuhi dari aspek regulasi,” katanya.
Kemenhub Siapkan Pengawasan Digital
Di sisi lain, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terus mematangkan persiapan menuju penerapan zero ODOL pada awal Januari 2027.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah pengoperasian ETLE HUB (Electronic Traffic Law Enforcement Hub) yang memanfaatkan rekaman elektronik sebagai alat bukti pelanggaran kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih.
Pemerintah juga tengah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pembenahan kendaraan angkutan barang dilakukan dari sisi hulu hingga hilir untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan pemanfaatan ETLE HUB diarahkan untuk memperkuat pengawasan sekaligus mendorong kepatuhan pelaku usaha.
“Di mana tujuan pemanfaatan teknologi bukan sekadar untuk menambah jumlah penindakan, melainkan juga digunakan untuk mendorong kepatuhan, meningkatkan keselamatan, melindungi infrastruktur jalan, dan membangun ekosistem logistik yang lebih adil,” kata Aan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Dengan demikian, penerapan zero ODOL pada 2027 tidak hanya menyangkut penegakan aturan terhadap kendaraan angkutan barang, tetapi juga kesiapan pelaku usaha, industri karoseri, infrastruktur pengawasan, serta keberlangsungan rantai distribusi logistik nasional.