MEDAN, SEPUTARBANK.COM – Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna H. Laoly mendorong agar penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Profesi Kurator mampu membangun standar profesi yang kuat, seragam, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Yasonna, tingginya kewenangan yang dimiliki kurator dalam menangani serta membereskan harta debitur harus berjalan beriringan dengan kompetensi, integritas, kode etik, hingga sistem pengawasan yang jelas.
Pernyataan tersebut disampaikan Yasonna setelah mengikuti agenda Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Profesi Kurator Komisi XIII DPR RI di Medan, Sumatera Utara, Rabu (2/9/2026) yang dikutip Seputarabank di Kanal resmi DPR RI, Kamis (3/9/2026).
Ia menilai standardisasi menjadi salah satu aspek penting dalam pembentukan regulasi profesi kurator. Hal ini diperlukan agar keberadaan berbagai organisasi profesi tidak menyebabkan munculnya standar yang berbeda-beda dalam pelaksanaan tugas kurator.
Yasonna menegaskan, prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul tetap harus dihormati. Namun, organisasi yang nantinya menaungi profesi kurator perlu memiliki persyaratan yang jelas dan ketat sehingga tidak menimbulkan fragmentasi organisasi.
“Kebebasan berserikat dan berkumpul itu dijamin konstitusi, tetapi tetap ada aturan. Saya kira nanti perlu diatur juga pembentukan organisasi harus memenuhi syarat-syarat yang ketat,” ujar Yasonna.
Ia kemudian menjadikan dinamika organisasi advokat sebagai salah satu pembelajaran dalam merancang tata kelola organisasi profesi kurator. Menurutnya, munculnya sejumlah organisasi yang saling berkonflik dapat menjadi pelajaran agar pengaturan profesi kurator tidak menghadapi persoalan serupa.
“Dulu kita berharap Peradi itu satu, tetapi sekarang ada beberapa Peradi dan akhirnya berkonflik sendiri. Itu harus menjadi pelajaran,” katanya.
Di sisi lain, Yasonna juga menekankan pentingnya memberikan perlindungan hukum kepada kurator ketika menjalankan tugas sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang maupun putusan pengadilan.
Namun, perlindungan hukum tersebut harus tetap disertai mekanisme pertanggungjawaban. Ia menegaskan bahwa perlindungan bagi kurator tidak boleh berubah menjadi kekebalan hukum.
“Tetap ada perlindungan kepada kurator, tetapi tidak blank check,” tegasnya.
Selain aspek hukum, Yasonna menilai kualitas sumber daya manusia menjadi bagian penting yang harus diperkuat dalam RUU Profesi Kurator. Pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi calon kurator perlu dirancang agar mampu menghasilkan tenaga profesional dengan kompetensi yang sesuai kebutuhan.
Menurutnya, pekerjaan kurator tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan hukum. Dalam praktiknya, kurator juga berhadapan dengan pengelolaan aset, persoalan keuangan, serta berbagai dampak ekonomi dari proses kepailitan.
“Kurator itu pekerjaannya tidak hanya soal hukum. Ada pengelolaan aset, keuangan, dan berbagai konsekuensi ekonomi. Karena itu, kompetensinya juga harus disiapkan dengan baik,” ujarnya.
Karena itu, Yasonna mendorong agar sistem pendidikan dan pelatihan profesi kurator memiliki pendekatan multidisiplin. Latar belakang keahlian di bidang akuntansi, keuangan, maupun bidang lain yang relevan dapat menjadi bagian dari penguatan kompetensi profesi tersebut.
Ia juga meminta agar Panja melakukan studi komparatif terhadap negara-negara yang telah memiliki sistem pengaturan profesi kurator. Kajian tersebut dinilai penting untuk melihat berbagai model pengaturan, baik yang terintegrasi dengan hukum kepailitan maupun yang memiliki regulasi profesi secara khusus.
Menurut Yasonna, pengalaman negara lain dapat menjadi referensi bagi Indonesia dalam membangun sistem yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan nasional.
Kompleksitas kepailitan juga dinilai semakin meningkat seiring berkembangnya aktivitas ekonomi lintas negara. Salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah ketika aset debitur berada di luar wilayah Indonesia.
Atas kondisi tersebut, pengaturan mengenai kewenangan kurator dalam perkara lintas batas perlu dirumuskan secara cermat dan diselaraskan dengan ketentuan mengenai kepailitan maupun Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Yasonna berharap masukan dari para praktisi dan organisasi profesi yang dihimpun Panja dapat memperkaya penyusunan RUU Profesi Kurator. Regulasi tersebut, kata dia, harus mampu menciptakan keseimbangan antara kepastian hukum bagi kurator dengan perlindungan terhadap kepentingan seluruh pihak yang terlibat dalam proses kepailitan.
“Kalau kewenangannya besar, tentu risikonya juga besar. Karena itu, semakin besar kewenangan yang diberikan, semakin ketat juga aturan, etik, dan pengawasannya,” pungkas Yasonna.