Mohammad Nur Rianto Al Arif
(Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah)
JAKARTA, SEPUTARBANK.COM - Kita boleh bangga karena masyarakat Indonesia semakin terbiasa membayar dengan QRIS, menggunakan mobile banking, mentransfer uang secara instan melalui BI-FAST, atau berbelanja tanpa menyentuh uang tunai.
Namun, di balik kemudahan itu terdapat pertanyaan yang lebih mendasar, yaitu ketika sebuah transaksi terjadi, siapa yang memprosesnya, di mana datanya disimpan, siapa yang memperoleh nilai tambah ekonominya, dan seberapa besar ketergantungan kita pada infrastruktur pembayaran yang dikendalikan dari luar negeri?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan setelah Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) pada 17 Agustus 2026. Peluncuran pada momentum Hari Kemerdekaan bukan sekadar simbolik. KKI membawa pesan yang jauh lebih strategis bahwa Indonesia tidak cukup hanya menjadi pasar besar bagi ekonomi digital, tetapi harus mulai memiliki kedaulatan atas infrastruktur pembayaran digitalnya sendiri.
Transformasi sistem pembayaran di Indonesia sebenarnya bergerak sangat cepat. Bank Indonesia mencatat volume transaksi pembayaran digital mencapai 5,50 miliar transaksi pada Juli 2026, tumbuh 28,69 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Transaksi melalui aplikasi mobile tumbuh 24,25 persen, sedangkan transaksi QRIS tumbuh 82,42 persen. Pada saat yang sama, BI-FAST telah memproses 546 juta transaksi dengan nilai Rp1,355 triliun dalam satu bulan.
Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia tidak lagi sekadar memasuki era ekonomi digital, melainkan sudah hidup di dalamnya. Lebih menarik lagi adalah perkembangan QRIS. Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS mencapai 65,77 juta, dengan 44,86 juta merchant. Sebanyak 96,68 persen merchant tersebut merupakan UMKM. Sepanjang semester I 2026, QRIS mencatat 12,55 miliar transaksi dengan nilai mencapai Rp1,12 kuadriliun, tumbuh 93,92 persen secara tahunan.
Namun, keberhasilan digitalisasi pembayaran tidak boleh berhenti pada pertanyaan tentang berapa banyak orang yang menggunakan pembayaran digital. Kita perlu naik satu tingkat dengan menanyakan: apakah digitalisasi tersebut juga menghasilkan kedaulatan ekonomi? Sebab menjadi pengguna teknologi berbeda dengan menjadi pemilik teknologi.
Indonesia dapat menjadi salah satu negara dengan pertumbuhan transaksi digital tercepat di dunia, tetapi jika sebagian besar nilai ekonomi dari ekosistem tersebut mengalir kepada pemilik infrastruktur di luar negeri, kita sesungguhnya hanya menjadi konsumen dalam ekonomi digital global. Di sinilah KKI mendapatkan relevansinya.
Secara sederhana, KKI merupakan instrumen pembayaran dengan fasilitas kredit yang diproses secara domestik melalui Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Pengembangannya melibatkan Bank Indonesia, pemerintah, ASPI, perbankan, dan industri sistem pembayaran. Tujuan utamanya antara lain menciptakan kemandirian nasional, menjaga kedaulatan data transaksi, serta meningkatkan efisiensi biaya pemrosesan transaksi.
Selama ini, kartu kredit konvensional di Indonesia banyak menggunakan jaringan pembayaran global. Kehadiran KKI memberikan alternatif dengan memanfaatkan infrastruktur nasional. Hal ini berarti Indonesia memiliki peluang lebih besar untuk mengendalikan rantai nilai transaksi, mulai dari pemrosesan, kliring, hingga penyelesaian transaksi.
Kedaulatan pembayaran bukan berarti menutup diri dari jaringan global. Justru sebaliknya, Indonesia tetap membutuhkan interoperabilitas dengan dunia internasional. Kondisi yang harus dihindari adalah ketika sebuah negara dengan pasar digital raksasa justru terlalu bergantung pada infrastruktur pihak lain untuk melakukan transaksi domestiknya sendiri.
Bayangkan sebuah transaksi terjadi antara konsumen dan pedagang di Jakarta. Uangnya berasal dari rekening bank Indonesia, digunakan untuk membeli produk Indonesia, dan pedagangnya juga berada di Indonesia. Akan tetapi, proses transaksi tersebut bergantung pada infrastruktur yang dikendalikan oleh pihak di luar negeri.
Secara ekonomi, hal tersebut tentu tidak otomatis salah. Namun, dari perspektif strategis, ketergantungan semacam itu perlu dikelola. Sebab infrastruktur pembayaran pada abad ke-21 merupakan bagian dari infrastruktur ekonomi nasional, sebagaimana jalan, pelabuhan, listrik, dan telekomunikasi.
Namun, ada satu hal yang perlu dikritik. Jangan sampai KKI berhenti hanya menjadi "kartu kredit nasional". Jika demikian, kita berisiko melihat KKI hanya sebagai substitusi produk, bukan sebagai transformasi sistem. Kartu kredit hanyalah front-end. Kedaulatan sesungguhnya terletak pada infrastruktur di belakangnya.
Karena itu, pengembangan KKI seharusnya diarahkan menjadi bagian dari ekosistem pembayaran nasional yang terintegrasi dengan QRIS, BI-FAST, GPN, perbankan digital, open banking, dan pada waktunya dapat terkoneksi secara strategis dengan sistem pembayaran lintas negara. Dengan kata lain, yang harus dibangun bukan sekadar kartu kredit di Indonesia, melainkan ekosistem pembayaran di Indonesia.
Peluncuran KKI pada 17 Agustus 2026 menjadi langkah awal yang penting. Saat diluncurkan, KKI telah diterbitkan oleh delapan penyelenggara jasa pembayaran, termasuk BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, serta BSI yang mengembangkan pembiayaan berbasis syariah. KKI saat ini dapat digunakan melalui QRIS, baik dengan metode pindai maupun tap, dan akan terus dikembangkan dari sisi fitur serta layanan. Ini adalah fondasi yang baik, tetapi pekerjaan rumahnya masih panjang.
Masyarakat tidak akan menggunakan KKI hanya karena namanya "Indonesia". Masyarakat akan menggunakannya jika memberikan pengalaman yang sama baiknya, atau bahkan lebih baik, dibandingkan dengan alternatif yang sudah tersedia.
Maka, nasionalisme ekonomi tidak boleh diterjemahkan menjadi kewajiban untuk menggunakan produk domestik yang kualitasnya lebih rendah. Sebaliknya, produk nasional harus menang karena kompetitif.
KKI harus nyaman digunakan, diterima secara luas oleh merchant, aman, memiliki layanan konsumen yang baik, memberikan manfaat bagi pengguna, serta memiliki ekosistem promosi yang menarik. Kedaulatan harus berjalan bersama efisiensi.
Ada aspek lain yang jauh lebih penting, yaitu data transaksi. Setiap pembayaran meninggalkan jejak. Dari sebuah transaksi, dapat diketahui pola konsumsi, lokasi, waktu transaksi, jenis barang yang dibeli, nilai transaksi, hingga karakteristik perilaku ekonomi seseorang.
Dalam ekonomi digital, data semacam itu merupakan aset strategis. Karena itu, penguasaan sistem pembayaran berarti pula memiliki posisi strategis dalam pengelolaan data ekonomi.
Bank Indonesia sendiri menempatkan kedaulatan data transaksi pemerintah sebagai salah satu tujuan pengembangan KKI. Ke depan, prinsip tersebut semestinya diperluas dalam kerangka perlindungan data dan keamanan nasional. Data pembayaran masyarakat bukan sekadar data komersial.
Jika dikelola secara agregat dan dengan perlindungan privasi yang kuat, data tersebut dapat menjadi sumber informasi penting untuk memantau aktivitas ekonomi dengan lebih cepat. Pemerintah dan otoritas dapat memperoleh gambaran mengenai konsumsi masyarakat, perkembangan sektor usaha, dinamika regional, hingga perubahan perilaku ekonomi.
Namun, peluang tersebut juga mengandung risiko. Semakin besar data yang terkonsentrasi dalam sistem digital, semakin besar pula konsekuensi jika terjadi kebocoran, penyalahgunaan, atau serangan siber.
Karena itu, kedaulatan pembayaran harus selalu disertai dengan kedaulatan keamanan siber dan perlindungan data pribadi. Jangan sampai kita berhasil memindahkan pusat pemrosesan transaksi ke dalam negeri, tetapi gagal membangun sistem keamanan yang memadai.
Ada alasan lain mengapa KKI penting, yaitu untuk UMKM. Ekonomi digital tidak akan memiliki makna pembangunan jika hanya menguntungkan konsumen kelas menengah dan perusahaan besar. Data QRIS menunjukkan bahwa digitalisasi pembayaran telah menjangkau UMKM secara luas. Dari 44,86 juta merchant QRIS pada Juni 2026, 96,68 persen merupakan UMKM.
Ini menunjukkan bahwa pembayaran digital dapat menjadi pintu masuk bagi inklusi ekonomi. Namun, tahap berikutnya harus dilanjutkan. Data transaksi yang sehat dapat membantu membangun financial footprint UMKM. Pedagang kecil yang sebelumnya sulit dinilai kelayakan kreditnya karena minimnya dokumentasi keuangan, secara bertahap dapat membangun rekam jejak transaksi digital.
Dengan tata kelola yang baik, data tersebut dapat menjadi salah satu dasar untuk memperluas akses pembiayaan. Di sinilah hubungan antara pembayaran digital dan inklusi keuangan menjadi sangat penting. KKI, QRIS, rekening bank, dan pembiayaan tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Semuanya harus menjadi satu ekosistem.
UMKM jangan hanya diberi alat untuk menerima pembayaran. Mereka harus dibantu agar transaksi digital tersebut menjadi modal informasi untuk naik kelas. Tetapi jangan menciptakan utang baru
Ada pula sisi lain yang perlu diperhatikan. Kartu kredit pada hakikatnya merupakan fasilitas pembiayaan. Artinya, semakin mudah masyarakat memperoleh fasilitas pembayaran tertunda, semakin besar pula potensi peningkatan konsumsi berbasis utang. Di sinilah edukasi konsumen menjadi sangat penting.
Digitalisasi pembayaran jangan sampai berubah menjadi digitalisasi perilaku konsumtif. Kemudahan tap, scan, dan pay later dapat menghilangkan "rasa kehilangan uang" yang biasanya muncul ketika seseorang membayar secara tunai.
Karena itu, pengembangan KKI harus disertai dengan literasi keuangan yang kuat, transparansi biaya, perlindungan konsumen, serta pengendalian risiko kredit. Kita tidak membutuhkan masyarakat yang semakin mudah berutang. Kita membutuhkan masyarakat yang semakin mudah melakukan transaksi secara produktif dan bertanggung jawab.
Pada akhirnya, tantangan KKI bukan soal teknologi. Indonesia sudah memiliki teknologi pembayaran yang relatif maju. QRIS membuktikan bahwa standardisasi nasional dapat diterima secara luas. BI-FAST menunjukkan bahwa infrastruktur pembayaran nasional mampu menangani transaksi dalam skala yang sangat besar.
Tantangannya adalah skala dan ekosistem. KKI harus memiliki jumlah merchant yang besar. Harus diterima secara luas. Harus mudah digunakan lintas bank. Harus memiliki biaya yang kompetitif. Harus terintegrasi dengan perdagangan elektronik. Harus aman. Dan harus mampu memberikan nilai tambah bagi konsumen maupun pelaku usaha.
Kita perlu memperluas cara pandang terhadap sistem pembayaran. Pembayaran bukan sekadar aktivitas memindahkan uang dari rekening pembeli ke rekening penjual. Pembayaran adalah infrastruktur yang memungkinkan ekonomi berjalan.
Ketika pembayaran terganggu, perdagangan terganggu. Ketika sistem pembayaran tidak aman, kepercayaan ekonomi terganggu. Ketika data transaksi tidak terlindungi, keamanan ekonomi juga dapat terancam. Karena itu, membangun sistem pembayaran nasional merupakan bagian dari upaya membangun ketahanan ekonomi.
Dalam konteks inilah KKI harus ditempatkan. Pertama, KKI perlu diperluas secara agresif, tetapi tetap prudent, ke masyarakat umum dengan pengalaman pengguna yang kompetitif.
Kedua, interoperabilitas harus menjadi prinsip utama. KKI tidak boleh menciptakan ekosistem tertutup. Ia harus terhubung dengan QRIS, GPN, BI-FAST, perbankan digital, serta infrastruktur pembayaran lainnya.
Ketiga, data transaksi harus ditempatkan sebagai aset strategis, tetapi dengan perlindungan privasi dan keamanan siber yang ketat.
Keempat, UMKM harus menjadi penerima manfaat utama. Pembayaran digital harus dikembangkan menjadi pintu masuk menuju pembiayaan, pencatatan usaha, dan integrasi UMKM ke dalam rantai pasok digital.
Kelima, Indonesia harus terus membangun interoperabilitas internasional. Kedaulatan bukan isolasi. Justru sistem nasional yang kuat akan membuat Indonesia memiliki posisi tawar yang lebih baik dalam membangun konektivitas pembayaran dengan negara lain.
Keenam, inovasi harus berjalan seiring dengan perlindungan konsumen. Kemudahan transaksi tidak boleh dibayar dengan meningkatnya jebakan utang rumah tangga, biaya tersembunyi, fraud, ataupun penyalahgunaan data.
Bank Indonesia sendiri menempatkan pengembangan KKI sebagai bagian dari implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030, yang diarahkan untuk memperkuat ekonomi digital sekaligus meningkatkan kemandirian ekonomi nasional. Arah tersebut patut didukung.
Sebab dalam ekonomi masa depan, kedaulatan tidak hanya ditentukan oleh siapa yang memproduksi pangan, energi, atau teknologi. Kedaulatan juga ditentukan oleh pihak yang mengendalikan arus transaksi ekonomi.
Indonesia sudah berhasil membangun QRIS sebagai standar pembayaran nasional. BI-FAST telah mengubah ekspektasi masyarakat terhadap kecepatan transfer. Kini KKI dapat menjadi langkah berikutnya untuk memperkuat sisi pembiayaan dan pembayaran berbasis kartu dalam ekosistem domestik.
Namun, kita tidak boleh berhenti pada kebanggaan memiliki "kartu buatan Indonesia". Tujuan akhirnya harus jauh lebih besar yaitu membangun sistem pembayaran Indonesia yang efisien, aman, inklusif, kompetitif, dan berdaulat.
Kemerdekaan ekonomi di era digital tidak cukup hanya dengan kemampuan untuk membeli produk dalam negeri. Kemerdekaan juga berarti ketika kita membayar produk itu, infrastruktur pembayarannya adalah milik kita dan berada dalam kendali kita sendiri.
Di situlah Kartu Kredit Indonesia menemukan makna strategisnya. Bukan sekadar kartu, melainkan salah satu instrumen menuju kedaulatan pembayaran digital Indonesia.