Lewati ke konten utama
Informasi Umum 3 Menit Baca

Wakaf Warrior Jadi Narasumber Bootcamp OJK, Bongkar Pengalaman Implementasi 15 Seri CWLD

R

Redaksi

26 September 2026

Wakaf Warrior Jadi Narasumber Bootcamp OJK, Bongkar Pengalaman Implementasi 15 Seri CWLD
Foto: Herri Setiawan, Founder Wakaf Warrior saat menjadi narasumber dalam kegiatan Bootcamp Implementasi CWLD Kota Wakaf di Bogor.

BOGOR, SEPUTARBANK.COM – Wakaf uang kian mendapat ruang sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat sekaligus pengembangan ekonomi daerah. Salah satu inovasi yang terus didorong adalah Cash Waqf Linked Deposit (CWLD), skema wakaf uang temporer yang mengintegrasikan fungsi sosial dan komersial melalui peran bank syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).

Penguatan implementasi CWLD menjadi salah satu fokus dalam Bootcamp Implementasi CWLD Kota Wakaf yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 23–24 September 2026 di Angsana Hotel, Bogor.

Kegiatan tersebut mempertemukan industri perbankan syariah dengan ekosistem wakaf guna mendorong lahirnya proyek CWLD yang konkret, produktif, dan dapat ditindaklanjuti sesuai kebutuhan masyarakat.

Dalam kegiatan itu, Herri Setiawan, Founder Wakaf Warrior, hadir sebagai narasumber dari Forum Wakaf Produktif (FWP). Ia membagikan pengalaman Wakaf Warrior dalam mengembangkan sekaligus mengimplementasikan CWLD bersama LKS-PWU.

Melalui kegiatan tersebut, OJK mendorong peningkatan pemahaman, kesamaan persepsi, serta penyusunan model kolaborasi antara perbankan syariah dan lembaga keuangan sosial syariah. Fokusnya adalah memastikan CWLD dapat berkembang dalam ekosistem Kota Wakaf dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dari Problem Kota Menjadi Program Wakaf

Dalam sesi interaktif, Herri Setiawan membawa perspektif bahwa setiap daerah memiliki persoalan sekaligus potensi sumber daya yang dapat dipertemukan melalui ekosistem wakaf.

“Bayangkan jika setiap problem di tiap kota dapat diselesaikan dengan potensi sumber daya yang ada, termasuk wakaf uang. Rakyat bantu rakyat itu nyata. Melalui wakaf, manfaatnya tidak harus sesaat, tetapi dapat dirancang berkelanjutan,” ujar Herri kepada seputarbank, Sabtu (26/09/2026).

Menurutnya, CWLD tidak semata-mata menjadi instrumen penghimpunan wakaf uang. Skema tersebut dapat menjadi jembatan yang mempertemukan dana wakaf, perbankan syariah, program produktif, serta kebutuhan masyarakat.

OJK menjelaskan CWLD sebagai produk berbasis wakaf uang temporer yang mengintegrasikan fungsi komersial dan sosial melalui optimalisasi peran bank syariah sebagai LKS-PWU.

21 Bank Syariah Mulai Merancang Proyek CWLD

Bootcamp tersebut tidak berhenti pada pemaparan konsep. Para peserta diarahkan untuk mengidentifikasi potensi proyek sekaligus menyusun simulasi implementasi CWLD berdasarkan ekosistem dan kapabilitas masing-masing.

Peserta dari industri perbankan syariah mendapatkan pembekalan mengenai potensi program CWLD, aspek penyusunan program, hingga pembelajaran dari pengalaman Forum Wakaf Produktif dalam menghimpun CWLD.

Selanjutnya, masing-masing kelompok menyusun rancangan proyek implementasi. Pada hari kedua, rancangan tersebut dipresentasikan melalui sesi pitching di hadapan panelis yang berasal dari OJK, Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Forum Wakaf Produktif untuk mendapatkan masukan.

Bagi Wakaf Warrior yang disebut telah menerbitkan 15 seri CWLD, jumlah terbanyak secara nasional, forum tersebut menjadi momentum untuk memperluas praktik CWLD sekaligus memperkuat kolaborasi antara nazhir dan industri perbankan syariah.

Pengalaman Wakaf Warrior juga menjadi bagian dari perkembangan ekosistem implementasi CWLD di Indonesia. OJK mencatat hingga April 2026 terdapat 21 bank syariah yang telah mengimplementasikan CWLD.

Dari implementasi tersebut, telah terbentuk 51 seri program wakaf dengan realisasi penghimpunan CWLD mencapai Rp23,14 miliar.

Kompetensi Nazhir dan LKS-PWU Perlu Diperkuat

Di sisi lain, keterlibatan nazhir dan LKS-PWU dalam penerbitan CWLD masih perlu diperluas. Salah satu tantangannya berkaitan dengan tingkat literasi dan kompetensi dalam memahami serta mengembangkan skema CWLD.

Karena itu, peningkatan kapasitas melalui workshop dan pelatihan dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat ekosistem CWLD.

Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui workshop CWLD yang diselenggarakan AWQAF Institute bersama Wakaf Warrior, sebagai bagian dari penguatan kompetensi dan pemahaman para pelaku wakaf dalam mengembangkan program wakaf uang yang lebih produktif dan berkelanjutan.

R

Redaksi