Lewati ke konten utama
NASIONAL 3 Menit Baca

Rupiah hingga UMKM Jadi Sorotan, Komisi XI DPR dan BI Sepakati Arah Kebijakan Baru

R

Redaksi

29 September 2026

Rupiah hingga UMKM Jadi Sorotan, Komisi XI DPR dan BI Sepakati Arah Kebijakan Baru
Foto : Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun (istimewa)

JAKARTA, SEPUTARBANK.COM – Komisi XI DPR RI bersama Bank Indonesia (BI) menyepakati sejumlah arah penguatan kebijakan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.

Kesepakatan tersebut menjadi salah satu hasil Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Gubernur BI Destry Damayanti dan jajaran di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan bauran kebijakan BI diarahkan tidak hanya untuk menjaga stabilitas rupiah, tetapi juga memastikan likuiditas mengalir ke sektor-sektor produktif dan mampu mendorong penciptaan lapangan kerja.

“Bauran kebijakan Bank Indonesia diarahkan untuk menghasilkan stabilitas nilai tukar Rupiah yang sesuai fundamental ekonomi, likuiditas yang efektif mengalir ke sektor produktif, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dalam menciptakan lapangan kerja,” ujar Misbakhun saat membacakan kesimpulan rapat.

Dalam kesepakatan tersebut, Komisi XI DPR RI dan BI juga menyusun peta jalan (roadmap) penguatan peran bank sentral dalam mendukung pertumbuhan ekonomi sesuai dengan tugas dan kewenangan BI.

Perkuat Stabilitas Rupiah

Pada aspek stabilitas nilai tukar, BI didorong memperkuat kebijakan nilai tukar rupiah dengan tetap mengacu pada fundamental perekonomian nasional.

Misbakhun menyebut sejumlah langkah yang dapat ditempuh, antara lain memastikan kecukupan cadangan devisa, meningkatkan pasokan valuta asing (valas) domestik, memperluas transaksi menggunakan mata uang lokal atau Local Currency Transaction (LCT), memperdalam pasar valas, serta mengelola arus modal secara lebih berkelanjutan.

“Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui kecukupan cadangan devisa, peningkatan pasokan valas domestik, perluasan Local Currency Transaction (LCT), pendalaman pasar valas, dan pengelolaan arus modal yang lebih berkelanjutan,” tuturnya.

KLM Harus Berbasis Dampak

Komisi XI DPR RI dan BI juga menyoroti kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM). Kedua pihak menyepakati perlunya ukuran yang lebih jelas dengan menitikberatkan pada outcome dan impact kebijakan.

Indikator yang digunakan mencakup tambahan kredit, peningkatan investasi, kapasitas produksi, hingga penciptaan lapangan kerja berkualitas. Dengan demikian, efektivitas insentif likuiditas dapat diukur berdasarkan dampaknya terhadap aktivitas ekonomi.

Komisi XI DPR RI turut mendorong BI menetapkan indikator efektivitas serta manfaat dan biaya dari setiap kebijakan yang diterapkan. Pengukuran tersebut mencakup sejumlah instrumen dan kebijakan, mulai dari stabilitas nilai tukar rupiah, pengendalian inflasi, kebijakan makroprudensial, sistem pembayaran, Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), hingga Surat Berharga Negara (SBN).

Dorong UMKM hingga Inovasi QRIS

Selain menjaga stabilitas makroekonomi, Komisi XI DPR RI dan BI menyepakati penguatan kebijakan yang berkaitan langsung dengan sektor riil dan ekonomi daerah.

Penguatan tersebut akan diarahkan melalui roadmap pengembangan UMKM, optimalisasi potensi keuangan daerah dan keuangan syariah, pengembangan sektor pariwisata, serta inovasi sistem pembayaran melalui QRIS.

“Bank Indonesia memperkuat dan mempertajam kebijakan serta menyusun roadmap penguatan UMKM, pengembangan potensi keuangan daerah, keuangan syariah, potensi pariwisata, dan inovasi QRIS,” tandas Misbakhun.

R

Redaksi