MATARAM, SEPUTARBANK - PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) NTB (Perseroda) resmi dipilih sebagai lembaga penyalur gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU). Penunjukan ini sebagai upaya memperkuat kemitraan antara Pemkab KLU dengan BUMD milik Pemerintah Daerah.
Penunjukan oleh Pemda KLU ini ditetapkan melalui prosesi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KLU, Malasiswadi, S.Kom., bersama Direktur Utama BPR NTB, Faisal, SE., MM., bertempat di aula Kantor Bupati Lombok Utara, Senin (7/9/2026).
Mewakili pihak pemerintah daerah, Sekretaris Daerah (Sekda) KLU, Sahabudin, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa kemitraan ini merupakan langkah konkrit untuk memperkokoh tata kelola keuangan daerah sekaligus membesarkan aset milik BUMD.
“Kerja sama dengan BPR NTB bukan hanya sekadar transaksi perbankan, melainkan bentuk tanggung jawab moral sebagai pemegang saham untuk membesarkan aset daerah,” tegas Sahabudin usai menyaksikan penandatanganan PKS.
Strategi Fiskal Kreatif di Tengah Efisiensi Anggaran
Sekda menjelaskan bahwa seluruh kepala daerah di NTB selaku pemegang saham memiliki kewajiban moral untuk membesarkan Bank Daerah. Langkah penyaluran gaji ini secara otomatis memperluas jangkauan operasional BPR NTB di wilayah Lombok Utara, melengkapi program Subsidi Bunga Pinjaman yang telah berjalan sebelumnya.
Di tengah penyusunan anggaran daerah, Sekda mengungkapkan bahwa Lombok Utara mengalami pemangkasan alokasi dana transfer dari pemerintah pusat hingga Rp200 miliar pada tahun 2026. Situasi tersebut berdampak signifikan terhadap arah kebijakan fiskal KLU.
Oleh karena itu, optimalisasi pendapatan BUMD agar mampu menyetor dividen yang lebih besar menjadi salah satu inovasi finansial untuk menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita harus berterus terang, dividen itulah salah satu harapan kita di tengah kondisi fiskal yang menantang. Pengurangan transfer ratusan miliar itu pengaruhnya besar. Karena itu, kami berharap semua OPD bisa merencanakan belanja dengan lebih efisien dan tepat sasaran,” lanjutnya.
Sahabudin juga membuka peluang bahwa ke depannya seluruh mekanisme penggajian ASN Pemda KLU yang selama ini berjalan di Bank NTB Syariah bisa bertahap dialihkan ke BPR NTB, mengingat kesiapan sarana dan prasarana perbankan BPR NTB yang makin memadai.
Direktur Utama BPR NTB, Faisal, mengapresiasi kepercayan Pemda KLU yang konsisten menjadikan Lombok Utara sebagai pionir program perbankan daerah. Pihaknya menjamin proses perpindahan ini tidak akan menyulitkan para pegawai PPPK.
Berikut poin-poin jaminan layanan BPR NTB bagi para penerima gaji PPPK KLU:
Tidak Perlu Buka Rekening Baru: Para pegawai PPPK tetap bisa memanfaatkan rekening Bank NTB yang sudah dimiliki sebelumnya tanpa perlu repot melakukan pendaftaran ulang.
Penerapan Dana Talangan (Bridging Fund): Untuk mengantisipasi keterlambatan akibat gangguan teknis pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) atau masalah server Pusdatin Kemendagri, BPR NTB siap menalangi dana terlebih dahulu agar gaji tetap cair tepat waktu di hari dan jam yang ditentukan.
Ekspansi Layanan Fisik: BPR NTB menargetkan pembangunan kantor layanan baru di seluruh kecamatan (5 kecamatan) di Kabupaten Lombok Utara mulai tahun depan untuk menjangkau masyarakat lebih luas.
“InsyaAllah tidak akan ada masalah dalam penyaluran gaji ini, kami yakinkan semua PPPK akan menerima gaji tepat pada waktunya, pada hari dan jam yang sama,” pungkas Faisal.