MATARAM, SEPUTARBANK.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) melalui kebijakan konsolidasi. Langkah tersebut kembali dilakukan dengan menyetujui penggabungan PT BPR Lopokganda di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan PT BPR Lugasganda di Nusa Tenggara Timur (NTT) ke dalam PT BPR Ramot Ganda di NTB.
Persetujuan aksi korporasi tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-63/D.03/2026 tanggal 24 Agustus 2026 tentang Pemberian Izin Penggabungan PT BPR Lopokganda dan PT BPR Lugasganda ke dalam PT BPR Ramot Ganda.
Surat keputusan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala OJK Provinsi NTB Rudi Sulistyo kepada pengurus PT BPR Ramot Ganda hasil penggabungan. Penyerahan berlangsung di Kantor OJK NTB, Senin (31/8/2026).
OJK menyatakan penggabungan tiga BPR tersebut telah mendapatkan persetujuan sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS.
Rudi Sulistyo mengatakan, konsolidasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat struktur industri BPR, khususnya dari sisi permodalan dan kelembagaan.
“Aksi korporasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat struktur permodalan dan kelembagaan, meningkatkan kapasitas usaha, serta memperkuat penerapan tata kelola dan manajemen risiko,” kata Rudi.
Sebelum memberikan persetujuan, OJK melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kesiapan ketiga BPR. Evaluasi mencakup aspek permodalan, tata kelola, manajemen risiko, kinerja keuangan, kesiapan operasional, hingga aspek pelindungan konsumen.
Menurut Rudi, penggabungan tersebut diharapkan dapat memperbesar skala usaha sekaligus meningkatkan kemampuan BPR dalam menghadapi dinamika industri perbankan yang semakin kompleks.
Konsolidasi juga diharapkan menghasilkan efisiensi operasional, pengelolaan risiko yang lebih optimal, serta penerapan tata kelola yang semakin baik. Dengan demikian, pertumbuhan bisnis BPR dapat berlangsung secara sehat dan berkelanjutan.
Secara administratif, penggabungan ketiga BPR tersebut telah diterima dan dicatat dalam sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan surat Kementerian Hukum Republik Indonesia. Penggabungan dinyatakan efektif sejak 4 September 2026.
Dengan berlakunya penggabungan tersebut, seluruh hak dan kewajiban PT BPR Lopokganda serta PT BPR Lugasganda beralih kepada PT BPR Ramot Ganda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rudi menambahkan, kebijakan konsolidasi BPR juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
Sebagai arah strategis pengembangan industri, OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024–2027. Roadmap tersebut diarahkan untuk mendorong terbentuknya industri BPR dan BPRS yang adaptif, inovatif, serta berkelanjutan.
OJK berharap penguatan industri tersebut dapat meningkatkan kontribusi BPR dan BPRS terhadap perekonomian daerah, sekaligus memperluas peran lembaga tersebut dalam mendukung kebutuhan pembiayaan masyarakat.
Ke depan, OJK akan terus mendorong penguatan kelembagaan BPR dan BPRS melalui konsolidasi dan transformasi industri. OJK juga mendorong terbentuknya sinergi antara BPR/BPRS dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD), termasuk melalui konsolidasi BPR dan BPRS milik pemerintah daerah di bawah pengendalian BPD.
“Sinergi tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas pembiayaan pada segmen mikro, meningkatkan kualitas tata kelola, serta memperkuat peran industri BPR dan BPRS dalam mendukung perekonomian daerah dan nasional,” pungkas Rudi.