JAKARTA, SEPUTARBANK.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha kepada PT Sany Indonesia Finance sebagai perusahaan pembiayaan.
Izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-56/D.06/2026 pada 14 September 2026.
Informasi tersebut dikutip Seputarbank.com dari kanal resmi OJK yang dirilis pada Kamis (17/9/2026). Pemberian izin usaha berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.
Dengan diterbitkannya izin tersebut, PT Sany Indonesia Finance dapat menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi perusahaan pembiayaan.
Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 14 ayat (1) POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.
Ketentuan tersebut telah mengalami perubahan, termasuk melalui POJK Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 46 Tahun 2024 mengenai Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura.
Mengacu pada ketentuan tersebut, PT Sany Indonesia Finance diwajibkan mulai melakukan kegiatan usaha paling lama tiga bulan sejak tanggal ditetapkannya izin usaha.
Dengan demikian, pemberian izin usaha ini menjadi dasar bagi PT Sany Indonesia Finance untuk mempersiapkan dan menjalankan kegiatan operasionalnya sesuai dengan ketentuan OJK.
Langkah OJK tersebut sekaligus menjadi bagian dari pengawasan dan penguatan kelembagaan industri perusahaan pembiayaan agar setiap pelaku usaha menjalankan kegiatan secara sesuai dengan kerangka regulasi yang berlaku.