JAKARTA, SEPUTARBANK - Konsumen layanan buy now pay later (BNPL) dan pinjaman daring (pindar) memiliki kedudukan yang sama persis dengan produk jasa keuangan konvensional lainnya.
Kesetaraan standar perlindungan ini ditegaskan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa keuangan (KE PEPK OJK) Dicky Kartikoyono,, bahwa kerangka umum perlindungan konsumen dipayungi oleh Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023.
Dicky menjelaskan, di samping payung hukum umum tersebut, industri paylater diatur secara spesifik lewat POJK Nomor 32 Tahun 2025, sementara operasional pinjaman daring tunduk pada POJK Nomor 40 Tahun 2024.
"Pada prinsipnya, tidak terdapat perbedaan standar pelindungan konsumen antara pengguna paylater, pinjaman daring, dan produk jasa keuangan lainnya," tegas Dicky, Kamis (17/9/2026).
Dicky menambahkan, POJK Nomor 22 Tahun 2023 dirancang untuk menjaga kesetaraan hak dan kewajiban antara Konsumen dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Lewat aturan ini, PUJK diwajibkan melakukan analisis kelayakan agar produk yang ditawarkan benar-benar sesuai dengan profil kebutuhan serta kemampuan finansial nasabah.
Selain itu, lembaga keuangan diwajibkan mengedepankan prinsip transparansi dalam menyajikan informasi produk secara jujur, akurat, mudah diakses, dan bebas dari unsur penyesatan.
"PUJK wajib memastikan kesesuaian produk dengan kebutuhan dan kemampuan calon konsumen, memberikan informasi yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan, serta memastikan calon konsumen memahami manfaat, biaya, risiko, serta hak dan kewajibannya," tambahnya.
Penegasan OJK ini sejalan dengan tren positif pemahaman serta pemanfaatan akses keuangan di Indonesia.
Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, terjadi peningkatan pada dua indikator utama:
Indeks Literasi Keuangan: Naik menjadi 69,57 persen (tumbuh 2,93 poin persentase dari posisi 66,64 persen pada SNLIK 2025).
Indeks Inklusi Keuangan: Menguat ke angka 93,61 persen (naik 0,87 poin persentase dari pencapaian 92,74 persen pada 2025).